-- Kesimpangsiuran sejumlah data dari berbagai Kementerian dan Lembaga menjadi salah satu penyebab tidak optomalnya pelaksanaan kebijakan pemerintah (Presiden Jokowi, pada Peresmian pembukaan Rakortek SE2016 di Istana Negara, 2016, dikutip dari laman Badan Pusat Statistik (BPS)) --
Beberapa hari lagi Sensus Penduduk 2020 (SP2020) Online akan dimulai, yaitu tepatnya 15 Februari 2020. Hitung mundur pelaksanaan sensus penduduk yang ditampilkan pada laman BPS, dapat dilihat secara jelas oleh para pengunjung laman tersebut. Selama rentang waktu sejak 15 Februari sampai dengan 31 Maret 2020, penduduk bisa melakukan sensus dengan cara masuk ke laman BPS setelah sebelumnya terlebih dahulu melakukan pengecekan NIK dan Nomor Kartu Keluarga di https://sensus.bps.go.id/ untuk memastikan keberadaan penduduk di data dasar SP2020 Online.
Dalam sejarah sensus Indonesia, SP2020 ini adalah sensus ketujuh. Penggunaan data kependudukan sebagai basis data sensus adalah untuk yang pertama dilakukan oleh Badan Pusat Statistik setelah bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri. Terkait penggunaan data kependudukan sebagai basis data sensus, Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 62 tahun 2019 tentang Strategi Nasional Percepatan Administrasi Kependudukan untuk Pengembangan Statistik Hayati. Di dalam lampiran Perpres tersebut, data kependudukan berbasis Nomor Induk Kependudukan tersedia untuk dimanfaatkan sebagai dasar pelaksanaan sensus penduduk.
Dikutip dari berbagai sumber yang tersedia, dijelaskan ada 21 pertanyaan di dalam SP2020 Online yang hendak dikumpulkan, mulai data dasar penduduk sampai dengan data perumahan. Untuk biodata penduduk yang akan disensus memuat Nama lengkap sesuai KTP, jenis kelamin, Nomor Induk Kependudukan, alamat, tempat tanggal lahir, kepemilikan akta kelahiran, kewarganegaraan, suku, agama, status perkawinan, surat akta perkawinan/perceraian, status hubungan dengan kepala keluarga, lama tinggal di alamat sekarang, ijazah/pendidikan tertinggi yang ditamatkan, kemampuan berbahasa Indonesia, aktivitas yang biasa dilakukan, pekerjaan, dan status pekerjaan.
Sedang data perumahan seperti status kepemilikan rumah yang ditempati, penggunaan listrik, sumber air minum, fasilitas tempat buang air besar, dan jenis lantai terluas.
Diharapkan pada tahun 2030, pada sensus 10 tahun berikutnya, pola sensus seperti ini sudah terbangun, sehingga hanya dengan mengambil data registasi kependudukan, persoalan kevalidan data dapat terselesaikan dan dapat lebih menjamin terciptanya kualitas data kependudukan untuk penggunaan perencanaan pembangunan dan kepentingan lainnya.
Selain secara online atau daring, kanal lainnya yaitu pencacahan langsung ke lapangan, dilakukan oleh BPS dari tanggal 1 – 31 Juli 2020 (yip, sumber dari BPS)
#MencatatIndonesia
Baca berita terkait
Koordinasi Disdukcapil dan BPS Terkait SP2020