Tingkatkan Cakupan Kepemilikan Akta Pencatatan Sipil, Dukcapil berikan layanan di MAKIN Pontianak

  • BY NAUFAL
  • ON 11 NOVEMBER 2024
  • 21 DIBACA
  • BERITA
https://disdukcapil.pontianak.go.id/public/uploads/images/posts/mPosts_6762938251_WhatsApp_Image_2024.11.09_at_12.47.05.jpeg

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak memberikan pelayanan Pencatatan Perkawinan, Akta Kelahiran dan Akta Kematian bertempat di Yayasan Makmur, Jl. Gajahmada, Pontianak Selatan pada Hari Sabtu, Tanggal 09 November 2024 pukul 09.00 WIB. Kegiatan ini diinisialisasi oleh MAKIN (Majelis Agama Khonghucu Indonesia) Kota Pontianak.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak, Erma Suryani, S.Sos., M.Si. hadir langsung dalam pelayanan sekaligus menyerahkan secara simbolis akta perkawinan dalam kegiatan pelayanan ini.

Dari pelayanan yang diberikan, terdapat 21 (dua puluh satu) pasangan yang diterbitkan akta perkawinannya. Akta kelahiran yang diterbitkan sebanyak 5 berkas dan Akta kematian yang diterbitkan sebanyak 7 berkas.

Tujuan dilaksanakannya jemput bola pelayanan Pencatatan Akta Perkawinan, Akta Kelahiran dan Akta Kematian ini adalah dalam rangka meningkatkan Cakupan Kepemilikikan Akta Pencatatan Sipil masyarakat Kota Pontianak.

Pelayanan yang diberikan juga memudahkan akses masyarakat dalam menerima pelayanan pencatatan sipil karena dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak hadir langsung di tengah masyarakat dalam memfasilitasi layanan.

Diharapkkan dari pelayanan yang telah diberikan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak dapat memperluas jangkauan dan akses layanan ke masyarakat Kota Pontianak serta dapat meningkatkan kesadaran masyarakat Kota Pontianak untuk tertib administrasi, terutama dalam dokumen pencatatan sipil. (*NHP)

Tags Terkait

Disdukcapil Kota Pontianak