Rabu, 30 Oktober 2024
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak melaksanakan FKP (Forum Konsultasi Publik) dengan beberapa Stakeholder terkait yang berperan langsung dalam berjalannya pelayanan yang ada di Disdukcapil. Peserta rapat yang hadir, diantaranya adalah beberapa perwakilan dari Perangkat Daerah di Kota Pontianak, Imigrasi Kelas I TPI Pontianak, Kementrian Agama Kota Pontianak, Perwakilan Camat dan Lurah Se-Kota Pontianak, KUA Se-Kota Pontianak, Akademisi dari Universitas Tanjungpura, Perwakilan dari Ketua RT/RW Kota Pontianak, Admin/Operator dari RSIA ataupun Klinik Bersalin/Praktek Mandiri Bidan serta dari Perwakilan Media Massa.
“Forum Konsultasi Publik Peningkatan Pelayanan Adminduk ini dilaksanakan dengan tujuan untuk memperoleh pemahaman hingga solusi, antara penyelenggara pelayanan dan masyarakat, antara lain pembahasan rancangan, penerapan, dampak, dan evaluasi kebijakan yang ditetapkan oleh penyelenggara pelayanan sehingga diperoleh kebijakan yang efektif dalam rangka peningkatan pelayanan Administarasi Kependudukan” disampaikan oleh Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak, Donna Katrina, S.STP.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak, Erma Suryani, S.Sos., M.Si. menyampaikan saat pembukaan acara bahwa Forum Konsultasi Publik yang dilakukan agar masyarakat dapat memperoleh haknya sebagai pengguna layanan, serta memperoleh masukkan dan saran dalam perumusan kebijakan ataupun perbaikan yang akan datang. Masyarakat juga berperan aktif melakukan monitoring dan evaluasi penyelenggara pelayanan agar mengetahui efektivitas dari pelayanan yang telah dilakukan.
Setelah kegiatan dibuka oleh Kepala Dinas, dilanjutkan dengan materi pertama tentang “Penguatan Pelindungan Data Penduduk Pada Layanan Online Yang Terhubung Dengan Mitra Pelayanan Dukcapil Melalui Non-Disclosure Agreement Dan Lembar Informasi Privasi” yang disampaikan oleh Kepala Bidang Pengelolaan Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data (PIAK PD), Yopie Indra Pribadi, S.Kom., M.Eng. Dalam materi kali ini, disampaikan perkembangan transformasi digital Disdukcapil mulai dari Website Disdukcapil yang mulai dibuat pada tahun 2015 lalu, hingga pelayanan online PIONIRS (Pelayanan Online dari Rumah Sendiri) yang dikembangkan dari Tahun 2020.
“Transformasi digital telah berubah dari suatu peluang teknologi menjadi suatu kebutuhan murni untuk mengelola kebutuhan serta harapan populasi dunia yang terus menerus bertambah. Dukcapil adalah tulang punggung sistem administrasi kependudukan, yang bertujuan untuk mencatat, melindungi, dan mengelola data kependudukan dengan cermat dan andal.” ujar Yopie.
Materi berikutnya disampaikan oleh Kepala Bidang Pencatatan Sipil, Dra. Dwi Suryanti, M.AP. Yaitu dengan judul ”Sosialisasi Jemput Bola Berkas Persyaratan Akta Kelahiran oleh Petugas Gerak Cepat (PeGeCe) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak”. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak melalui Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil membentuk Petugas Gerak Cepat, Tugasnya melakukan jemput bola berkas persyaratan pembuatan akta kelahiran ke mitra pelayanan dukcapil (fasilitas kesehatan : RS,Puskesmas, Klinik, BPM). Petugas akan melakukan jemput bola sesuai jadwal yang dibuat (seminggu dua kali). Hal ini dilakukan dengan dasar, Dari rekapitulasi hasil pelayanan terhadap pembuatan akta kelahiran yang dilakukan lewat online (PIONIRS) oleh mitra layanan dukcapil/fasilitas kesehatan belum keseluruhan, hampir setengah menggunakan layanan secara offline.
Kegiatan dilanjutkan dengan forum diskusi untuk bertukar buah pikiran serta menyampaikan saran serta masukkan untuk memberikan peningkatan-peningkatan layanan yang ada di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil agar dapat lebih baik dalam melayani masyarakat khususnya dalam pelayanan Administrasi Kependudukan. Dilanjukan dengan penandatangan Berita Acara hasil akhir forum konsultasi publik berupa SOP Aktivasi IKD, SOP NDA dan Lembar Informasi Pribadi dan SOP pelayanan gerak cepat (PeGece) oleh perwakilan peserta dan penyelenggara.
“Urusan Administrasi Kependudukan Bukan Merupakan Pelayanan Dasar, Namun Menjadi Dasar dalam Semua Pelayanan.”