Tingkatkan Pelayanan Pencatatan Sipil, Disdukcapil Bersinergi Bersama KUA dan Pengadilan Agama

  • BY NAUFAL
  • ON 03 OKTOBER 2024
  • 275 DIBACA
  • BERITA
https://disdukcapil.pontianak.go.id/public/uploads/images/posts/mPosts_4301923275_WhatsApp_Image_2024.10.03_at_09.13.09.jpeg

Pontianak, 03 Oktober 2024.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak bersama dengan Pengadilan Agama serta Kantor Urusan Agama Se-Kota Pontianak bersama melakukan verifikasi data terkait permohonan Itsbat Nikah. Hal ini bertujuan agar masyarakat yang sebelumnya sudah melakukan Nikah Dibawah Tangan ataupun Nikah Siri dapat melakukan perubahan status di dokumen kependudukan, dari yang awalnya Belum Kawin atau Kawin Belum Tercatat menjadi Kawin Tercatat.

Itsbat nikah adalah proses legal yang dilakukan untuk mendapatkan pengesahan dari pengadilan agama terkait pernikahan yang belum terdaftar secara sah. Manfaat dari itsbat nikah antara lain:

  1. Pengesahan Pernikahan Secara Hukum

Itsbat nikah memungkinkan pasangan untuk mendapatkan pengakuan hukum atas pernikahan mereka. Hal ini penting karena tanpa pengesahan hukum, pernikahan tersebut dianggap tidak sah menurut negara.

  1. Kepastian Hukum dalam Administrasi Kependudukan

Dengan itsbat nikah, pasangan bisa memperoleh dokumen-dokumen resmi seperti buku nikah dan kartu keluarga. Ini mempermudah urusan administrasi seperti pembuatan KTP, paspor, dan lainnya.

  1. Perlindungan Hukum bagi Istri dan Anak

Jika pernikahan tidak tercatat, istri dan anak tidak memiliki hak-hak tertentu yang dilindungi oleh hukum, seperti hak waris, hak nafkah, atau hak-hak lain dalam hubungan keluarga. Itsbat nikah memberikan perlindungan hukum terhadap hak-hak tersebut.

  1. Akses ke Hak Waris

Dalam beberapa kasus, itsbat nikah penting untuk memastikan hak waris bagi anak-anak dan istri. Jika pernikahan tidak tercatat, mereka bisa kesulitan mendapatkan hak waris secara hukum.

  1. Keabsahan dalam Pembagian Harta Gono-gini

Jika terjadi perceraian, itsbat nikah memungkinkan pembagian harta gono-gini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Tanpa itsbat nikah, pengaturan harta bersama bisa menjadi lebih rumit.

  1. Legitimasi Anak

Anak-anak yang lahir dari pernikahan yang belum tercatat dalam akta kelahiran hanya mencantumkan nama ibu (Anak seorang Ibu) karena orangtua belum memiliki buku nikah. Itsbat nikah membantu memberikan legitimasi hukum bagi anak, dimana pasangan yang sudah melakukan itsbat nikah akta kelahiran anak bagi yang sudah memiliki akan dilakukan pembetulan akta menjadi anak ayah dan ibu, sementara yang belum membuat akta kelahiran untuk anaknya akan diproses menjadi anak ayah dan ibu.

Melalui surat yang sudah dikirimkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak Nomor : 400.12.3.2/685/Disdukcapil/2024 tanggal 12 Juni 2024 kepada Camat se Kota Pontianak untuk menginformasikan kepada masyarakat melalui lurah-lurah agar melakukan pendaftaran ke KUA yang ada di masing-masing kecamatan. Adapun peserta itsbat nikah adalah yang sudah menjalani pernikahan siri diatas 10 tahun. Setelah berkas-berkas persyaratan dari peserta dikumpulkan oleh KUA, dilakukan diverifikasi oleh Pengadilan Agama melalui jadwal yang sudah ditentukan dan disepakati bersama. Setelah berkas-berkas tersebut diverifikasi oleh Pengadilan Agama, akan ditetapkan jadwal untuk Sidang Itsbat Nikah yang akan dilaksanakan dalam beberapa waktu kedepan. Untuk proses verifikasi berkas sudah selesai dilaksanakan untuk semua KUA Se-Kota Pontianak. Proses verifikasi dilaksanakan di KUA masing-masing Kecamatan mulai pada tanggal 18 September 2024 sampai dengan 01 Oktober 2024.

Jika masyarakat sudah melakukan Sidang Itsbat nikah melalui Penetapan Pengadilan Agama, maka masyarakat sudah bisa mendapatkan Buku Nikah yang diterbitkan oleh KUA masing-masing Kecamatan. Buku Nikah yang diterbitkan oleh KUA dapat menjadi dasar Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk melakukan perubahan status perkawinan dari masyarakat yang awalnya Belum Kawin atau Kawin Belum Tercatat menjadi Kawin Tercatat, dan perubahan akta kelahiran anak menjadi anak ayah dan ibu.

Kegiatan ini diinisialisasi oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak dari Tahun 2022 lalu melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) ataupun MOU (Memorandum of Understanding). Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kota Pontianak bersama dengan Pengadilan Agama Pontianak Kelas 1 A, Pengadilan Negeri Pontianak Kelas 1 A serta Kementrian Agama Kota Pontianak Tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling, Penerbitan Kartu dan Buku Nikah Serta Dokumen Kependudukan di Kota Pontianak. Melalui Program kerjasama ini diharapkan penduduk Kota Pontianak dapat lebih mudah dalam menerima akses layanan publik, terutama dalam layanan Pencatatan Sipil. (*NHP)

Tags Terkait

Disdukcapil Kota Pontianak