Pontianak (28/02/2019). Semakin dekatnya momen Pilleg dan Pilpres tahun 2019, semakin membutuhkan kerja maksimal dari Disdukcapil Kota Pontianak. Salah satunya adalah menyelesaikan pencetakan KTP-el agar semua pemilih mendapatkan hal konstitusionalnya. Sesuai arahan Dirjen Dukcapil, bahwa:
- Semua Kabupaten/Kota agar menyelesaikan Perekaman dan Pencetakan paling lambat 28 Februari 2019;
- Bagi Kabupaten/Kota yang tidak sanggup menyelesaikan pencetakan KTP-el (Jumlah PRR & Suket) sampai dengan 28 Feb 2019, agar melaksanakan pencetakan KTP-el di pusat (Ditjen Dukcapil);
- Bagi daerah yang tidak melaksanakan koordinasi untuk cetak-cepat di pusat, dianggap mampu menyelesaikan pencetakan KTP-el di daerah masing2 paling lambat 28 Feb 2019 dan bertanggung jawab menyelesaikan pencetakan yg menjadi tanggungjawabnya;
Sementara itu surat dari Dirjen Dukcapil nomor 908/1860/Dukcapil tertanggal 22 Februari 2019 yang ditujukan ke Bupati/Walikota di seluruh Indonesia tentang Revisi DAK Nonfisik Dana pelayanan Adminduk Tahun 2019 terkait pencetakan KTP-el, menegaskan bagi daerah yang memerlukan Percepatan Pencetakan KTP-el dan belum menganggarkan sesuai dengan juknis, agar segera melakukan pergeseran atau revisi anggaran sesuai ketentuan, tanpa harus menunggu P-APBD.
Menindaklanjuti arahan Dirjen dan surat Dirjen, Disdukcapil Kota Pontianak mengajukan proses percetakan cepat KTP-el ke Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, dengan pertimbangan masih banyaknya data KTP-el yang berstatus Print Ready Record (PRR) atau data siap cetak dan memperhitungkan kapasitas mesin cetak yang hanya berjumlah 3 (tiga) buah. Setelah dilakukan pemilahan terhadap data PRR oleh Administrator Data Base (ADB), dengan memperhatikan kondisi data yang real dan terkini (memperhitungkan data penduduk yang mutasi keluar dan meninggal), maka didapatlah jumlah data PRR sebanyak 27.017 data.
Berdasarkan data tesebut, Disdukcapil Kota Pontianak memberangkatkan 3 (tiga) orang ke Ditjen Dukcapil Kemendagri pada hari Rabu, 27 Februari 2019, untuk penyelesaian cetak cepat KTP-el, yaitu Dini Eka Wahyuni, Pejabat PPK, Rajali sebagai pejabat Pelaksana Teknis, dan Miko,selaku ADB. Pejabat PPK dan pejabat teknis Dinas Dukcapil Daerah dibutuhkan untuk Kontraktual penyediaan bahan baku dan sarana pencetakan KTP elektronik yang dilakukan antara Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) dan Dinas Dukcapil Daerah. Selanjutnya data PRR diserahkan kepada PNRI untuk dicetak dengan menggunakan mesin cetak berkapasitas besar.
Info terkini, data Kota Pontianak sedang on progress untuk dicetak karena harus melalui proses verifikasi terlebih dahulu. Beberapa daerah lain yang juga mengajukan cetak cepat KTP-el di Pusat diantaranya adalah Kab. Bandung, Bangkalan, Aceh Utara.
Beberapa kabupaten/kota yang sudah menuntaskan pencetakan KTP-el berstatus PRR dan Suketnya diantaranya adalah Tabanan (Bali), Badung (Bali), Kota Denpasar (Bali), Sinjai (Sulsel), Kota Mataram (NTB), Kota Bandung (Jabar), Kota Metro (Lampung), Aceh Jaya (Aceh), Jepara (Jateng), Kota Surakarta (Jateng), Bengkulu Tengah (Bengkulu), Kota Probolinggo (Jatim), Kapuas Hulu (Kalbar), Katingan (Kalteng), Jayawijaya (Papua), Melawi (Kalbar), Natuna (Kepri), Kota Padang Panjang (Sumbar), Morowali Utara (Sulteng), Muko Muko (Bengkulu), Tidore (Maluku Utara), Ternate (Maluku Utara).(yip)