Pontianak. (29/014/2019). Sesuai dengan penyelenggaraan administrasi kependudukan dari Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 terkait pemanfaatan data kependudukan yang dihasilkan dari Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) merupakan satu-satunya data kependudukan yang dapat digunakan dalam pelayanan publik, alokasi anggaran, perencanaan pembangunan, pembangunan demokrasi, penegakan hukum dan pencegahan kriminal.
Salah satu isu strategis dalam pemanfaatan data adalah bagaimana menciptakan ide terobosan agar database kependudukan selalu terupayakan mengalami pembaruan. Membicarakan pembaruan database kependudukan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak perlu melakukan kemitraan strategis yang efektif metode pembaruan database kependudukan.
Pada tahun 2016, Dinas DUKCAPIL Kota Pontianak telah melakukan kemitraan untuk update data pendidikan tingkat dasar dan menengah dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak. Kegiatan kemitraan ini masih berlanjut hingga sekarang tahun 2019. Untuk meningkatkan data kependudukan yang selalu terbarukan, Dinas DUKCAPIL pada tahun 2018 juga melakukan kemitraan dengan pihak Perguruan Tinggi di Kota Pontianak yaitu Universitas Tanjungpura dan Politeknik Negeri Pontianak, serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pontianak.
Hasil dari rapat tersebut antara lain:
- Mengusahakan agar Universitas Tanjungpura Pontianak dapat melakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk pemanfaatan data kependudukan melalui tingkat Propinsi atau di Kota Pontianak.
- Untuk pemutahiran data penduduk berdasarkan tingkat pendidikan tinggi, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak akan berkoordinasi lebih lanjut dengan pihak Universitas Tanjungpura untuk kemudian data tersebut dimanfaatkan dalam update data tingkat pendidikan penduduk Kota Pontianak.
Kegiatan kemitraan ini akan terus dilakukan pengembangan guna mencapai data SIAK yang selalu terbarukan. (ir)