Semarang. Dirjen Dukcapil Kemendagri Prof. Zudan Arif Fakrulloh terus mengingatkan jajarannya agar selalu berupaya maksimal untuk meningkatkan kualitas pelayanan Administrasi Kependudukan (Adminduk). Selain mengingatkan, Zudan kerap turun langsung ke daerah untuk memantau serta mengambil langkah-langkah cepat dan konkrit ketika menemukan adanya kendala dalam pelayanan Adminduk di daerah.
Seperti halnya pelayanan publik yang lain, pelayanan Adminduk merupakan bagian tidak terpisahkan dari tata kelola pemerintahan. Prof. Zudan menekankan seberapa pentinya tata kelola pemerintahan yang berimplikasi pada kualitas pelayanan Adminduk. “Tata kelola pemerintahan yang baik harus bermuara pada peningkatan indeks kebahagiaan masyarakat. Pasalnya, masyarakat adalah penerima langsung dari kebijakan-kebijakan pemerintah”, jelas Prof. Zudan kepada peserta saat membuka Rapat Koordinasi Nasional II Kependudukan dan Pencatatan Sipil tahun 2018 di Semarang, Rabu (12/09/2018).
Berkaitan dengan tugas pejabat Dukcapil di daerah, ia melanjutkan bahwa muara kebahagiaan masyarakat adalah penduduk itu sendiri. “Di dalam pemerintahan, muaranya hanya satu, yaitu penduduk, dan tata kelola pemerintahan yang baik harus ber-output pada peningkatan indeks kebahagiaan, happiness state,” lanjut Prof. Zudan. Ia juga menyinggung bagaimana prinsip tersebut harus diaplikasikan secara nyata pada pelayanan dokumen kependudukan. Semula tujuan akhir pelayanan Adminduk adalah tertib Adminduk, maka perlu naik satu tingkat kepada layanan dokumen kependudukan yang membahagiakan masyarakat. “Jadi, Dukcapil di dalam proses tata kelola pemerintahan, tujuan akhirnya kalo dulu adalah tertib administrasi kependudukan. Sekarang kita naik satu tingkat, yaitu pelayanan Adminduk yang bisa membahagiakan masyarakatnya,” jelasnya.
Oleh karena itu, Zudan mengingatkan pentingnya prinsip by name by address yang akurat dari database Dukcapil. Ia mengimbau agar penduduk tidak diperlakukan layaknya angka dalam statistik belaka. “Pastikan by name by adress. Kita tidak bisa lagi menggunakan paradigma lama bahwa penduduk hanya angka. Kalo hanya angka, maka jumlah penduduk sama dengan jumlah ayam atau sapi,” ujarnya mengilustrasikan.
Ia lantas sedikit bernostalgia saat menjadi salah satu anggota dari tim yang ditugaskan meneliti lebih dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Administrasi Kependudukan. Prinsipnya, pendataan penduduk tidak bisa disamakan dengan pendataan lain seperti halnya data statistik dari BPS. “Maka disusunlah dulu Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013 yang merevisi Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006. Digeserlah paradigma kita bertata kelola pemerintahan menjadi by name by address,” tutupnya. Untuk diketahui, Rakornas II Dukcapil berlangsung selama tiga hari pada tanggal 12 sampai 14 September 2018 di Hotel & Convention Patra Semarang, Jawa Tengah. Rakornas ini diikuti oleh sekitar 2 ribu peserta yang merupakan pejabat pada Dinas/OPD yang menangani Adminduk di provinsi dan kabupaten/kota seluruh Indonesia.
Sebagai tuan rumah, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo hadir memberikan sambutan selamat datang. Mengangkat tema “Tuntaskan Rekam Cetak KTP-el, Sukseskan Pemilu 2019”, Rakornas yang menghadirkan narasumber di antaranya Staf Ahli Mendagri, KPU RI, dan Bawaslu RI ini dilaksanakan untuk memperkuat komitmen jajaran Dukcapil untuk turut mensukseskan Pemilu 2019 sesuai dengan kewenangan dalam bidang pelayanan Adminduk. (yip, sumber : Ditjen Dukcapil Kemendagri)
Rumusan Rakornas dapat diunduh di sini