Pontianak. Bertepatan dengan hari dicanangkannya Gerakan Indonesia Sadar Adminduk (GISA) di Rumah Radakng, pada hari Senin (7/5), ada agenda lain yang dilakukan oleh Dinas Dukcapil Kota Pontianak. Agenda tersebut adalah Rapat Koordinasi Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan. Agenda ini tidak ada kaitannya dengan pencanangan GISA, tetapi bertepatan dengan adanya momentum penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik antara Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak, Suparma, dengan 2 (dua) Kepala Dinas masing-masing yaitu Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak, Mulyadi, dan Kepala Dinas Penanaman Modal Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pontianak, Junaidi (baca beritanya di link ini).
Rapat Koordinasi (Rakor) Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan Tingkat Kota Tahun 2018 ini bertujuan untuk melakukan evaluasi dan koordinasi Pemanfaatan Data Kependudukan yang sudah dilakukan. Acara ini seyogianya dilaksanakan pada Senin pagi, jam 08.00 WIB, di Aula Kantor Terpadu, namun ditunda pelaksanaannya menjadi siang hari, pukul 13.00 WIB, dikarenakan Narasumber yang memberikan materi dalam Rakor ini berasal dari Ditjen Dukcapil Kemendagri yang diharuskan menghadiri Pencanangan GISA pada pagi harinya di Rumah Radakng.
Acara Rakor dibuka oleh Sekretaris Dinas, Hermundi, yang dalam sambutannya menyatakan 3 (tiga) hal penting terkait pemanfataan data dan dokumen kependudukan. Pertama, Dinas Dukcapil terus melakukan penguatan pemahaman pemanfaatan data kepada organisasi perangkat daerah di kota pontianak. Kedua, memperbanyak pembahasan perjanjian kerja sama dengan lembaga pengguna. Ketiga, memperkuat sarana termasuk infrastruktur perangkat keras dalam pemanfaatan data kependudukan dan dokumen kependudukan. Harapan Mundi, begitu sapaannya, ke tiga hal tersebut dapat berjalan secara sinergi sehingga pemanfaatan data di Kota Pontianak dapat berjalan optimal. Pelaksanaan kegiatan dilaporkan oleh Yopie, Kepala Seksi Kerja Sama dan Inovasi Pelayanan dan dijelaskan bahwa evaluasi terus dilakukan terkait pemanfaatan data ini agar tahun 2018 ini, agar strategi pemanfaatan data dan dokumen kependudukan untuk tingkat Kota Pontianak dapat terkelola dengan baik.
Dalam acara tersebut yang diikuti oleh perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Narasumber dari pusat yaitu Christina Lilik Sudarjati,SH, M. Si, Kasubdit Layanan Administrasi Data Kependudukan Dir. Fasilitasi Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan Ditjen Dukcapil menyampaikan tema Big Data Kependudukan, Pemanfaatan Data dan Perjanjian Kerja Sama dan Petunjuk Teknis pemanfaatan data. Dijelaskan oleh ibu Chris, bahwa tujuan dari adanya Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pemanfaatan data kependudukan adalah untuk memastikan pengaksesan data terhadap elemen data sesuai kebutuhan lembaga pengguna dan tidak semua elemen data kependudukan dapat diberikan kepada Lembaga Pengguna. Ada 2 (dua) jenis data yang bisa diakses yaitu Data perorangan dan Data Agregat (sesuai Pasal 58 ayat 1 dan 3 UU No. 24 tahun 2013).
Ada terdapat 31 elemen data yang dapat digunakan, dimana 5 (lima) diantaranya harus mendapatkan izin Kemendagri. Tidak bisa sebuah lembaga pengguna menyebarluaskan data yang diakses ke pihak lain, sehingga salah satu pasal dalam PKS adalah kewajiban lembaga pengguna menjaga kerahasiaan data kependudukan dan. Data balikan yang diberikan oleh lembaga pengguna dan disebutkan dalam pasal dalam PKS, digunakan dalam membangun Big Data Kependudukan (PKS Ditjen Dukcapil). Contoh data balikan adalah nomor NPWP atau nomor BPJS. Untuk tingkat kota Pontianak, data balikan dibutuhkan untuk melengkapi keakuratan database kependudukan. Lebih lanjut, dijelaskan Chris, bahwa tahapan Pemanfaatan data kependudukan dimulai dari penandatanganan PKS, penyusunan petunjuk teknis, pengajuan spesifikasi teknis, pengajuan user ID, tahapan stress test, proof of concept, pengajuan user ID production, monitoring dan evaluasi.
Sementara Narasumber yang kedua yaitu Muhammad Fazal, ST, staf teknis Dir. Fasilitasi Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan, menjelaskan komponen aspek teknis yang harus disiapkan dalam pemanfaatan data. Terutama adalah pembiayaan antara jaringan Virtual Private Network (VPN) pengaksesan ke Data Warehouse Kemendagri dianggarkan oleh Dinas Dukcapil, sementara akses VPN dari OPD/lembaga pengguna ke Dinas Dukcapil, pembiayaan dibebankan kepada OPD/lembaga pengguna tersebut. Untuk pemanfaatan data di dalam OPD yang satu gedung dengan Disdukcapil cukup menggunakan kabel Local Area Network (LAN). Tenaga teknis harus disiapkan oleh OPD/Lembaga pengguna yang memanfaatkan data kependudukan.
Beberapa hal penting terkait hasil Rakor adalah:
1. Pemanfaatan NIK, Data Kependudukan dan KTP-el oleh lembaga pengguna tingkat kabupaten/kota, wajib menggunakan aplikasi data warehouse yang dibangun oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
2. Izin pemanfaatan data dan akses data tingkat kabupaten/kota diberikan oleh Bupati/Walikota, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Permohonan permintaan izin secara tertulis dari pimpinan OPD kepada Walikota, ditembuskan ke Disdukcapil Kota Pontianak dan Disdukcapil provinsi.
- Format surat izin tertulis disiapkan Disdukcapil Kota Pontianak berikut Lampiran Elemen Data yang dibutuhkan OPD.
3. Penyusunan Perjanjian Kerja Sama disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing OPD. Setelah draft Perjanjian Kerjasama disiapkan, akan dilaksanakan rapat dengan mengupas tuntas poin per poin, pasal demi pasal draft Perjanjian Kerjasama dan melakukan analisis elemen data yang diperlukan dalam Perjanjian Kerjasama.
4. Tidak semua elemen data kependudukan dapat diberikan kepada Perangkat Daerah.
5. OPD yang bekerja sama dengan Disdukcapil tidak diperkenankan memanfaatkan data tersebut untuk diolah atau diteruskan ke OPD lainnya.
6. Naskah Perjanjian Kerjasama sebelum ditandatangani harus dikonsultasikan terlebih dahulu kepada unit kerja yang menangani kependudukan dan pencatatan sipil provinsi, dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Kalimantan Barat.
7. Pembentukan Tim Teknis oleh lembaga pengguna yang sudah menandatangani Perjanjian Kerjasama.
8. Walikota melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten/kota melakukan pengendalian, pengawasan dan evaluasi terhadap lembaga Pengguna, secara insidentil dan berkala setiap 6 (enam) bulan. (yip)