Jakarta. Data kependudukan yang disusun Ditjen Dukcapil Kemendagri bisa digunakan untuk semua keperluan pelayanan publik. Tidak hanya itu, data kependudukan Dukcapil bisa digunakan untuk keperluan penegakan hukum dan pencegahan kriminal. Menurut Dirjen Dukcapil Prof. Zudan Arif Fakrulloh, sesuai arahan Mendagri Tjahjo Kumolo, Dukcapil terus berupaya membangun big data sehingga semua transaksi yang dilakukan penduduk bisa masuk dalam data base kependudukan.
"Dengan memanfaatkan nomor induk kependudukan (NIK), selain nama dan alamat setiap penduduk bisa diketahui misalnya nomor pokok wajib pajak atau NPWP-nya, asuransinya apa saja, nomor kendaraan, punya tanah berapa luas, di mana saja. Itu semua masuk dalam data base," jelas Zudan dalam acara penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama antara Kemendagri dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahkamah Konstitusi (MK), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) di Ruang Chandra Gedung Kebon Sirih Lantai 6 Bank Indonesia Jl. MH. Thamrin No. 2, Jakarta Pusat, Selasa (19/2/2019).
Zudan menyebutkan setiap penduduk memuat sekurangnya 31 elemen data, mulai dari nama, alamat, jenis kelamin, nama orang tua, data biometrik berupa sidik jari dan irish mata hingga elemen data lain yang memuat rahasia pribadi seseorang. "Itu semua masuk dalam data base kependudukan kita. Ke-31 elemen data inilah yang terus dioptimalkan sehingga statistik kependudukan kita semakin lengkap," ujarnya menjelaskan.
Melalui NIK, Dukcapil juga memperkuat konsep single identity number (SIN) yaitu satu penduduk satu alamat, satu identitas. "NIK atau SIN ini bisa digunakan untuk berbagai keperluan pelayanan publik," tandasnya. (yip, sumber : Ditjen Dukcapil)
Baca juga
Jumlah Penduduk Kota Pontianak Semester II Tahun 2018 Capai 665.694 Jiwa