Jakarta. Kementerian Dalam Negeri menonaktifkan setidaknya 2.603.262 jiwa data penduduk yang belum merekam KTP-el. Semua data tersebut dinonaktifkan dari Data Warehouse kependudukan nasional sehingga tidak bisa diakses oleh lembaga pelayanan publik yang berhubungan dengan penduduk tersebut. Akibatnya, penduduk tidak bisa mendapatkan pelayanan publik dari pemerintah maupun swasta, seperti untuk menikah, asuransi, BPJS, pendidikan, termasuk untuk Pemilu.
“Data penduduk yang belum merekam KTP-el dan dinonaktifkan dari data warehouse sejumlah 2.603.262 jiwa”, kata Dirjen Dukcapil Prof. Zudan Arif Fakrulloh di Jakarta, Kamis (10/01/2019). Hal ini sebagai tindak lanjut kebijakan pemerintah untuk menonaktifkan data penduduk yang belum merekam KTP-el sampai dengan 31 Desember 2018. Juga untuk mendorong masyarakat aktif melakukan perekaman data dirinya.
Akan tetapi data penduduk tersebut bisa kembali aktif jika mendatangi Dinas Dukcapil atau tempat pelayanan Administrasi Kependudukan (Adminduk) untuk melakukan perekaman KTP-el. Selain itu, sebagai bentuk akuntabilitas pelaksanaan tugas selama 2018, Prof. Zudan juga menyampaikan beberapa kinerja yang berhasil diraih lembaga yang dimpinnya.
“Jumlah penduduk Indonesia per 31 Desember 2018 berjumlah 265.185.520 jiwa, dengan jumlah wajib KTP sejumlah 192.676.863 jiwa. Dari jumlah wajib KTP tersebut, penduduk sudah perekaman KTP-el sejumlah 187.293.030 atau sebesar 97.21%”, urai Prof. Zudan.
Dengan demikian, sambungnya, ada sejumlah 5.383.875 jiwa penduduk yang belum melakukan perekaman KTP-el atau 2,79%. Selain itu, pihaknya masih harus menuntaskan dan mengejar perekaman KTP-el bagi wajib KTP pemula yang berusia 17 tahun atau sudah/pernah menikah. “Wajib KTP pemula yang belum merekam KTP-el sejumlah 2.780.571 jiwa”, tutup Dirjen Dukcapil Prof. Zudan Arif Fakrulloh.
Untuk diketahui data warehouse adalah suatu konsep dan kombinasi teknologi yang memfasilitasi organisasi untuk mengelola dan memelihara data historis yang diperoleh dari sistem atau aplikasi operasional. Data warehouse mengumpulkan data historis yang kemudian dapat dijasikan sebagai bahan komprehensif bagi manajemen untuk dapat mengambil keputusan, analisis kebutuhan organiasi, hingga peramalan kondisi organisasi berdasar data. Penggunaan data warehouse adalah dalam penataan pemanfaatan data kependudukan oleh lembaga lain sesuai peraturan yang berlaku. (yip, sumber Kemendagri dan diolah)
Link terkait
Pengumuman Informasi Hukum dan Adminduk : Update Terbaru Data Kependudukan Per 1 Januari 2019
Informatika Sosial dan The Long and Winding Road Big Data Kependudukan
Per 31 Desember 2018, Akan Dilakukan Penonaktifan Data Penduduk Yang Belum Merekam KTP-el