Kolom Agama Tetap Ada Dalam KTP-el

  • BY YOPIE
  • ON 28 FEBRUARI 2019
  • 926 DIBACA
  • BERITA
https://disdukcapil.pontianak.go.id/public/uploads/images/posts/mPosts_6135050348_zudan.kolom_agama_tetap.jpg

Jakarta. Salah satu isu yang kembali viral jelang Pemilu 2019 adalah pemerintah bakal menghapus kolom agama di KTP elektronik (KTP-el). Isu lama yang digoreng kembali ini langsung dimentahkan Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh. 

Isu yang kembali beredar melalui whatsapp yang diviralkan itu menyebutkan, kolom agama yang hampir dihapus pada KTP-el dirancang untuk kepentingan warga asing (China).

"Krn mrk ga bisa baca doa spt saudara kita yg katolik, kristen, apalagi baca Al Qur'an," tulis percakapan WA tersebut.
 
Zudan menerangkan bahwa pencantuman elemen data agama di KTP-el dan dokumen kependudukan lainnya, tidak mungkin dihapus oleh pemerintah lantaran merupakan amanat UU No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk).  

“Elemen data tersebut terutama terkait elemen agama sudah melalui proses panjang berdasarkan pertimbangan filosofis, historis serta pertimbangan hukum yang tertuang dalam naskah akademik," tandas Zudan dalam konferensi pers di kantor Kemendagri, Jakarta, Rabu (27/2/2019).

Semua itu dibahas dengan berbagai pihak dan antar lembaga, serta pembahasan yang panjang di DPR. Selanjutnya, dituangkan dalam Pasal 58 UU Adminduk. 

"Jadi sekali lagi tidak benar pemerintah berupaya menghapus kolom agama di KTP-el atau dokumen kependudukan lainnya," ujarnya tegas. (yip, sumber : Ditjen Dukcapil)

Baca juga link terkait tentang Format Baru Kartu Keluarga

Tags Terkait

Disdukcapil Provinsi Kalimantan Barat Wonderful Borneo Kalbar Kota Pontianak