Kolom Penghayat Kepercayaan di KTP-el : Laksanakan Putusan MK dan Hapuskan Diskriminasi

  • BY YOPIE
  • ON 28 FEBRUARI 2019
  • 2445 DIBACA
  • BERITA
https://disdukcapil.pontianak.go.id/public/uploads/images/posts/mPosts_907936274_zudan.kolom_penghayat.jpg

Jakarta. Isu Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) menjadi sangat sensitif menjelang Pemilu 2019. Salah satu isu yang viral di jagad maya adalah pencantuman kolom penghayat kepercayaan di KTP-el dikaitkan dengan isu PKI.

Dirjen Dukcapil Prof Zudan Arif Fakrulloh menyatakan tidak benar pencantuman kolom kepercayaan bagi Penghayat Kepercayaan di KTP-el dan Kartu Keluarga (KK) bakal menghilangkan agama yang sudah diakui oleh negara. 

Pernyataan ini sekaligus mengklarifikasi isu miring bahwa dengan mengakui penghayat kepercayaan di KTP-el, berarti pemerintah mengobrak-abrik tatanan berketuhanan di Indonesia. Terlebih lagi pemerintah dituding “berbau” PKI sehingga tidak akan mengakui lagi agama di Indonesia.

Prof. Zudan menyatakan negara mengakui keberadaan penghayat kepercayaan terhadap Tuhan YME. "Penghayat Kepercayaan diakui secara sah oleh negara melalui Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, tertuang dalam Pasal 28E ayat (2) dan Pasal 29 ayat (2)," jelasnya melalui konferensi pers di kantor Kemendagri, Jakarta, Rabu (27/2/2019).

Lebih jauh lagi Zudan menjelaskan, penghayat kepercayaan juga telah diakui dalam UU Adminduk. "Pasal 61 dan Pasal 64 secara tegas menyatakan bahwa bagi penduduk yang agamanya belum diakui sebagai agama atau bagi penghayat kepercayaan, elemen datanya tidak dicantumkan dalam kolom KTP-el atau KK, tetapi tetap dilayani dan dicatat dalam database kependudukan," ujarnya memperjelas.

Ketentuan Pasal 61 dan Pasal 64 ini kemudian dianulir atau dibatalkan melalui Putusan MK Nomor 97/PUU-XIV/2016 tanggal 18 Oktober 2017 yang selanjutnya ditindaklanjuti melalui Permendagri No. 118 Tahun 2017 Tentang Blangko KK, Register dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil. Pemerintah dalam hal ini Kemendagri hanya menindaklanjuti Putusan MK dengan menerapkan kebijakan pencantuman kolom kepercayaan di KTP-el dan KK, karena putusan MK adalah final dan mengikat.

Dengan kata lain, secara yuridis, penetapan kolom kepercayaan terhadap Tuhan YME itu sah dan dapat dikabulkan. Secara ideologis, penetapan ini bersifat mendesak karena menyangkut janji negara untuk melindungi seluruh masyarakat tanpa terkecuali. 

"Dengan begitu, dapat disimpulkan bahwa penetapan kolom ‘Kepercayaan Terhadap Tuhan YME’ adalah usaha pemerintah untuk meniadakan ketidakadilan dengan menghapus diskriminasi, bukan untuk meniadakan agama dari Republik, apalagi berafiliasi pada PKI," kata Zudan tandas. (yip, sumber : Ditjen Dukcapil)

Baca berita terkait tentang Format Baru Kartu Keluarga

Tags Terkait

Disdukcapil Provinsi Kalimantan Barat Wonderful Borneo Kalbar Kota Pontianak