Pontianak. Sebagaimana berita sebelumnya (Masuk SD dan SMP di Kota Pontianak Tahun Ajaran 2018-2019, tak perlu Legalisasi Dokumen Kependudukan-red), maka Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat telah memberikan informasi terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada tanggal 2-4 Juli 2018, bahwa dokumen kependudukan yaitu Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran tidak perlu dilegalisir. Hal ini ditandai dengan Surat yang ditujukan kepada kepala SMA dan SMK Pelaksana PPDB Se-Kalimantan Barat yang ditandatangani oleh Ketua Panitia PPDB Provinsi Kalimantan Barat. Artinya untuk keseluruhan PPDB di seluruh Kalimantan Barat tidak mensyaratkan legalisasi dokumen kependudukan.
Koordinasi yang dilakukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat dilakukan karena begitu melonjaknya permintaan legalisasi dokumen kependudukan oleh masyarakat Kota Pontianak jelang penerimaan Tahun Ajaran baru. Bahkan Disdukcapil harus membuka pos di depan pintu masuk kantor untuk menerima berkas yang akan dilegalisasi.
Info lebih lanjut tentang PPDB dapat menghubungi layanan di nomor 0811576004 atau masuk ke laman https://kalbar.siap-ppdb.com (yip)