Pontianak (28/03/2019). Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pontianak menindaklanjuti hasil proses pencetakan cepat KTP-el di Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, karena semakin dekatnya momen Pemilihan Umum tahun 2019.
Sesuai arahan Dirjen Dukcapil adalah agar semua kabupaten/kota menyelesaikan perekaman dan pencetakan paling lambat tanggal 28 Februari 2019. Bagi kabupaten/kota yang tidak sanggup menyelesaikan pencetakan KTP-el sampai dengan 28 Februari 2019 untuk melaksanakan pencetakan KTP-el di pusat (Ditjen Dukcapil) dan bagi daerah yang tidak melaksanakan koordinasi untuk cetak-cepat di pusat, dianggap mampu menyelesaikan pencetakan KTP-el di daerah masing-masing paling lambat tanggal 28 Februari 2019 dan bertanggung jawab menyelesaikan pencetakan yang menjadi tanggungjawabnya.
Setelah lewat pemadanan data secara teknis, telah dicetak 26.208 keping KTP-el dari jumlah data siap cetak (Print Ready Record) sebanyak 27.017 data yang diajukan ke Pusat. Selain diproses dan dibawa langsung oleh pegawai Ditjen Dukcapil Kemendagri ke Kota Pontianak, KTP-el yang telah dicetak juga diambil oleh pegawai Disdukcapil ke Ditjen Dukcapil.
Sehubungan dengan hal tersebut, bagi warga yang telah melakukan perekaman, namun hingga saat ini belum pernah menerima fisik KTP-el, dipersilakan mengambil KTP-el sesuai dengan jadwal pengambilan sesuai dengan kecamatan atau wilayah domisili warga (khusus warga yang masuk dalam daftar cetak cepat KTP-el di Pusat). Hal ini diberlakukan sejak Sabtu, 30 Maret 2019, di lantai dasar Kantor Disdukcapil Kota Pontianak, pukul 09.00 hingga 15.00.
Pengambilan KTP-el per kecamatan berlaku pada hari yang ditentukan dan tidak melayani pengambilan di luar jadwal. Untuk Kecamatan Pontianak Selatan dan Tenggara dijadwalkan pada Sabtu, 30 Maret 2019. Kecamatan Pontianak Kota, Minggu 31 Maret 2019, Kecamatan Pontianak Barat, Rabu 3 April 2019. Kecamatan Pontianak Timur, Sabtu 6 April 2019, dan Kecamatan Pontianak Utara, dijadwalkan pada Minggu, 7 April 2019.
Diharapkan partisipasi warga untuk membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan Surat Keterangan pengganti KTP-el (suket) yang asli.
Jika warga tidak melakukan pengambilan KTP-el pada saat waktu yang ditentukan, maka KTP-el akan dilimpahkan ke kelurahan, dan diberikan kewenangan ke ketua Rukun Warga (RW) dan atau Rukun Tetangga (RT) untuk mendistribusikan ke warga. Hal ini dilakukan untuk mempercepat proses pendistribusian KTP-el ke tangan warga sebelum pelaksanaan Pemilu 2019 berlangsung, walaupun informasi terakhir (28/03) PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 20/PUU-XVII/2019 soal pemilih yang belum terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) bisa mencoblos menggunakan surat keterangan (suket) perekaman KTP-el.
KTP-el warga yang masuk dalam daftar cetak cepat bisa diunduh di sini.(yip)
Baca berita sebelumnya
Upaya Tuntaskan data PRR, Disdukcapil Kota Pontianak Ajukan Cetak Cepat KTP-el ke Dirjen Dukcapil