Aksesibilitas Data Kependudukan dan Dampaknya Terhadap Investasi, ditulis oleh Yudha Noviansyah

  • BY YOPIE
  • ON 22 MEI 2018
  • 1461 DIBACA
  • ARTIKEL
https://disdukcapil.pontianak.go.id/public/uploads/images/posts/mPosts_7518697906_tabulasi.jpg

Selain konsumsi masyarakat, pengeluaran pemerintah dan ekspor bersih, investasi merupakan salah satu faktor yang sangat diperhitungkan dalam perekonomian suatu negara. Investasi dapat mempengaruhi perekonomian suatu negara apabila pembiayaan investasi tersebut dialokasikan ke dalam sektor riil dan sektor finansial yang diharapkan secara efektif akan turut mendorong output nasional. Pelaksanaan pembangunan perekonomian nasional memerlukan pembiayaan, baik pembiayaan yang ditujukan untuk pemerintah maupun sektor swasta. Pembiayaan tersebut dapat diperoleh dari pemerintah maupun dari masyarakatnya. Dalam hal sektor finansial, pembiayaan dapat dipenuhi melalui dunia perbankan dan juga sektor keuangan lainnya, salah satunya adalah pasar modal. Pasar modal merupakan salah satu alternatif dari pendanaan baik bagi pemerintah maupun sektor swasta. Pasar modal berperan sebagai lembaga mediator dana dari pihak pemilik dana kepada pihak yang membutuhkan dana. Hasil dari kegiatan intermediasi tersebut dapat meningkatkan produktivitas perekonomian melalui aktivitas investasi. Pemerintah maupun perusahaan swasta yang memerlukan pembiayaan dapat mengeluarkan obligasi atau menerbitkan saham dan menjualnya kepada masyarakat melalui pasar modal.

Dalam prakteknya pasar modal di Indonesia diawasi dan diatur oleh suatu lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan, yang disebut dalam Undang-Undang No. 21 tahun 2011 sebagai Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Salah satu peranan OJK dalam pengawasan lembaga keuangan adalah untuk menanggulangi moral hazard atau pengambilan keuntungan dari celah-celah hukum untuk kepentingan pribadi yang berpotensi untuk muncul dalam kegiatan ekonomi lembaga keuangan. Teori ekonomi mengungkapkan bahwa adverse selection (kesalahan penentuan pilihan) dan moral hazard terjadi akibat adanya asymetric information atau perolehan informasi yang tidak merata antar para pelaku ekonomi. Salah satu penyebab terjadinya asymetric information sendiri adalah minimnya data sharing, data interfacing dan pertukaran data lainnya antar para pelaku ekonomi dengan lembaga pemerintah lainnya.

Dalam rangka menciptakan industri pasar modal yang sehat, pemerintah melalui OJK mengeluarkan Peraturan OJK Nomor 22/POJK.04/2014 tentang Prinsip Mengenal Nasabah Oleh Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal. Salah satu pokok aturan dalam POJK ini menyinggung masalah kewajiban penyedia jasa keuangan dalam menjalankan fungsi identifikasi dan verifikasi data nasabahnya serta mempertimbangkan profil resiko nasabah tersebut atau lebih dikenal sebagai prinsip Know Your Customers (KYC). Pemerintah mengakui bahwa salah satu motif diterbitkannya undang-undang ini adalah guna menciptakan industri pasar modal yang terhindar dari praktik pencucian uang dan pendanaan terorisme. Konsekuensi dari diterbitkannya undang-undang ini adalah para pelaku industri pasar modal harus lebih intensif dalam melakukan identifikasi dan verifikasi calon nasabahnya, terutama dalam proses pembukaan Rekening Dana Nasabah (RDN). Akibatnya proses pembukaan RDN akan memakan waktu yang cukup lama dan akan terasa tidak mudah bagi calon nasabah, khususnya yang berada di kota-kota di luas pulau Jawa. Calon nasabah harus secara manual mengisi data dan kemudian perusahaan efek harus melakukan verifikasi terhadap kebenaran data tersebut. Masalah muncul ketika banyak perusahaan efek yang tidak memiliki kantor cabang di banyak kota di Indonesia. Banyak perusahaan efek yang mengakui proses pembukaan RDN tersebut dapat memakan waktu hingga 14 hari. Sulitnya proses pembukaan RDN ini dikhawatirkan akan menurunkan partisipasi masyarakat untuk berinvestasi di pasar modal, yang berpotensi untuk menurunkan angka investasi dalam negeri.

Menindaklanjuti hal tersebut, pada bulan November 2016 sebanyak 100 pelaku industri pasar modal menandatangani perjanjian kerja sama dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri terkait pemanfaatan data kependudukan dalam kegiatan insustri pasar modal. Para pelaku industri pasar modal memandang bahwa data kependudukan yang dilengkapi dengan data biometrik yang dimiliki oleh Kemendagri merupakan solusi untuk mempersingkat proses identifikasi dan verifikasi calon nasabah mereka khususnya pada proses pembukaan RDN. Selepas acara penandatangan perjanjian kerja sama, ditampilkan sebuah simulasi pembukaan RDN salah satu perusahaan efek dengan seorang calon nasabah yang berada di Kota Padang. Dalam simulasi diperlihatkan bagaimana mudahnya masyarakat berdomisili di kota Padang untuk menjadi nasabah sebuah perusahaan sekuritas, meskipun perusahaan sekuritas tersebut tidak memiliki kantor cabang di Kota Padang. Mulai proses pengisian formulir yang dengan mudah dan cepat menggunakan perangkat baca KTP elektronik yang diikuti dengan proses pembuatan Sistem Informasi Debitur (SID) dan pembukaan Sub Rekening Efek di PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) serta pembukaan RDN di Bank BRI sepenuhnya sudah dapat dilakukan secara elektronik sehingga dapat selesai dalam waktu kurang dari satu jam dan investor siap untuk melakukan transaksi.

Minimnya human error dalam pengisian data dan proses yang singkat serta akurasi data penduduk hingga kepada data biometrik merupakan terobosan luar biasa dalam proses KYC. Aksesibilitas para pelaku industri pasar modal terhadap data kependudukan yang dilengkapi dengan pengembangan infrastruktur pengiriman data secara elektronik merupakan solusi untuk meningkatkan preferensi masyarakat dalam berinvestasi di pasar modal yang diharapkan mampu memberi dampak positif terhadap investasi dalam negeri. Kerja sama antara Kemendagri sebagai lembaga pemerintah, PT. KSEI dan para perusahaan efek dan Bank BRI sebagai bank administrator RDN merupakan gambaran bagaimana sinergi antara pemerintah dan swasta dapat menyehatkan iklim investasi di Indonesia. Amanat undang-undang yang tertuang dalam peraturan OJK tentang upaya pencegahan praktek money laundry dan pendanaan terorisme pada industri pasar modal dapat terlaksana tanpa “memberatkan” persyaratan masyarakat yang berminat untuk melakukan investasi pada industri pasar modal dan pada akhirnya sinergi dan kerja sama seperti ini diharapkan mampu meningkatkan pendanaan pembangunan perekonomian nasional.

Pontianak, 11 Januari 2018.

Penulis

Yudha Noviansyah, SE, MM, Staf Subbag Perencanaan setelah sebelumnya mengabdi pada Bidang PIAK dan PD Disdukcapil Pontianak.

Lahir di Pontianak, 13 November 1985, mengisi waktu luang dengan memancing, tamatan Magister Ilmu Ekonomi Universitas Tanjungpura.

Catatan : tulisan ini sudah diposting pada laman web Disdukcapil yang lama pada tanggal 12 Januari 2018 dan sudah diakses sebanyak 65 kali

Tags Terkait

Disdukcapil Provinsi Kalimantan Barat Wonderful Borneo Kalbar Kota Pontianak