Bahaya Judi Online bagi Penduduk Muslim: Ancaman terhadap Iman dan Kesejahteraan, ditulis oleh Yeni Arissa

  • BY YOPIE
  • ON 03 DESEMBER 2024
  • 15 DIBACA
  • ARTIKEL
https://disdukcapil.pontianak.go.id/public/uploads/images/posts/mPosts_6319534748_WhatsApp_Image_2024.12.16_at_11.36.01.jpeg

Teknologi digital yang berkembang sangat pesat, menghadirkan banyak sekali kemudahan dalam berbagai bidang kehidupan. Baik dalam mengakses informasi, sarana komunikasi, transaksi keuangan, belajar mengajar, pemantauan kesehatan serta berbagai inovasi dan kreativitas. Kemudahan teknologi ini terjadi seiring dengan semakin banyaknya masyarakat sebagai pengguna. Hal ini terkonfirmasi oleh laporan Statistik Global pada Oktober Digital 2024 bahwa ada 5,75 miliar orang pengguna telepon seluler, 5,52 miliar orang mengakses internet, dan 5,22 miliar orang aktif di media sosial.

Kemudahan yang didapat dari teknologi digital juga diungkap pada Data Digital Indonesia 2024 - Hootsuite (We are Social) bahwa alasan utama orang Indonesia menggunakan internet untuk menemukan informasi, berhubungan dengan teman dan keluarga, menemukan ide-ide baru, mengisi waktu luang, mengikuti berita, dan menonton video. Namun tak bisa dipungkiri di balik kemudahan tersebut ada juga dampak negatif yang perlu diwaspadai. Salah satunya adalah mengakibatkan maraknya judi online. Aktivitas ini tidak hanya merugikan secara materi, tetapi juga berdampak buruk bagi kesehatan mental, hubungan sosial, dan bahkan iman seseorang.

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan mengungkapkan bahwa berdasarkan data intelijen ekonomi yang diterimanya, diperkirakan pada 2024 ada sebanyak 8,8 juta orang di Indonesia akan terlibat dalam judi online. Sebanyak 80% dari jumlah tersebut adalah masyarakat kelas bawah, terutama anak-anak muda. Satu hal yang mengenaskan yakni sebanyak 80 ribu anak di bawah umur 10 tahun ditengarai juga menjadi pemain kegiatan ilegal ini. Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid mengatakan bahwa kementeriannya telah menangani konten perjudian sehingga didapatkan sebanyak 3.457.007 konten perjudian selama tahun 2024 hingga 7 November 2024. Paling banyak melalui platform situs dengan IP tertentu dengan jumlah konten sebanyak 4.414.740 konten perjudian.

Dilihat dari sisi regulasi, perjudian telah dilarang dalam Pasal 27 Ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pihak yang secara sengaja mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya judi online, diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar. Dalam hal ini, sejumlah selebgram hingga influencer di medsos sudah terjerat pasal ini, meski masih ada indikasi tebang pilih.

Sebanyak itu konten perjudian tak lepas dari estimasi keuntungan uang yang berputar pada bisnis terlarang ini. Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, mengungkapkan pada rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta (6/11), bahwa perputaran dana judi daring atau online pada tahun 2024 sudah mencapai Rp283 triliun. Padahal semester pertama saja sudah menyentuh Rp 174,56 triliun. Untung ‘semu’ yang ditawarkan judi online ini telah membutakan mata dan merusak masa depan generasi. Bagaimanakah pandangan agama Islam terhadap maraknya judi online ini?

Dampak Judi Online bagi Penduduk Muslim

Dalam ajaran Islam, judi merupakan perbuatan yang sangat dilarang. Al-Qur'an dengan tegas menyatakan bahwa judi termasuk dalam kategori perbuatan keji dan termasuk dari perbuatan setan (QS. Al-Maidah: 90). Larangan ini didasarkan pada pemahaman bahwa judi dapat merusak harta, merenggangkan hubungan sosial, dan mengalihkan perhatian dari ibadah kepada Allah SWT. Jika ada orang yang berjudi berarti melakukan pelanggaran prinsip agama. Judi secara tegas diharamkan dalam Islam karena bertentangan dengan prinsip keadilan, kejujuran, dan usaha yang halal. Bila sudah kecanduan maka akan berdampak membuat seseorang menjadi lalai dalam ibadah kepada Allah atau malah makin menjauhkan diri dari Allah SWT. Lebih jauh lagi, judi akan merusak iman seseorang yang tercermin dari sikap serakah, tamak dan tidak bisa bersabar.

Secara psikologis, judi menyebabkan kecanduan sangat sulit diatasi. Kecanduan yang mirip dengan kecanduan akan narkoba. Saat berjudi, otak melepaskan dopamin yang mirip dengan saat mengonsumsi obat-obatan terlarang. Sementara, ketika kalah hingga kehilangan uang dalam jumlah besar, dorongan untuk kembali berjudi tetap kuat dan jika tidak dipenuhi justru memicu stres, depresi dan kecemasan yang berlebihan. Disisi lain, terjadi perubahan perilaku sosial, seperti menjadi lebih agresif, mudah marah, dan menarik diri dari lingkungan sosial.

Akibat judi, muncul bermacam masalah yang juga menimpa keluarga penjudi. Orang-orang terdekat turut dipusingkan karena uang yang dihabiskan untuk judi dan perubahan perilaku penjudi. Apa yang bisa diharapkan lagi bila ternyata si penjudi pun telah kehilangan pekerjaan, misalkan karena sering absen atau melakukan tindakan yang merugikan instansi/lembaga tempatnya bekerja. Dan yang paling mengerikan, judi bisa berdampak memicu perbuatan kriminal demi mendapatkan uang untuk bisa berjudi, baik mencuri atau menipu. Begitu pula terkait dampak ekonomi. Seorang penjudi bisa kehilangan semua harta bendanya bahkan sampai berutang. Kehilangan sumber pendapatan tentu amat menyakitkan jika menjadi akibat judi. Lalu bisa jatuh miskin dan kesulitan memenuhi kebutuhan hidup. Judi kini pun disinyalir menjadi ancaman, dapat menjadi penyumbang kemiskinan. Bahkan Menteri Koordinator bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar (Cak Imin) dia menyebut ini merupakan merupakan bencana sosial.

Solusi dan Pencegahan

Tentu sebagai warga negara yang baik, mesti memiliki rasa memilik akan bangsa ini yang sedang dirundung penyakit ‘suka berjudi’. Apalagi setelah rilis data bahwa penduduk Indonesia adalah penduduk terbanyak yang melakukan judi online di dunia. Itu berdasarkan data Drone Emprit pada September 2023 yang mana Indonesia berada di urutan pertama dengan 201.122 pemain. Jumlahnya jauh dari negara Kamboja yang berada di urutan kedua dengan 26.279 pemain. Sungguh bukan prestasi, dan harus terjadi perubahan yang hakiki di negeri ini.

Untuk mengatasi masalah judi online, diperlukan upaya bersama dari berbagai pihak, individu, masyarakat dan negara. Sebagai individu penduduk muslim seharusnya meningkatkan kualitas diri dari sisi ibadah, ilmu agama, pengetahuan umum bahaya judi dan tumbuhnya sikap kerja keras mencari rejeki yang halal. Masyarakat perlu pula menumbuhkan kepedulian tinggi dan kesetiakawanan sosial yang sepatutnya. Masyarakatlah sebagai objek sekaligus pelaku kampanye dan sosialisasi bahaya dari judi online agar terjadi peningkatan kesadaran. Bagi yang punya kepakaran dalam konseling dan rehabilitasi dapat turut berkontribusi agar tidak terulangnya lagi aktivitas judi online di tengah masyarakat. Perlu pula keberanian masyarakat dalam memberi peringatan kepada pelaku judi dan kompak dalam memerangi perjudian dalam bentuk apapun.

Negara hendaknya mempunyai kendali penuh. Dapat memblokir semua bentuk judi online pada servernya sebagai bukti penguasaan negara pada ruang digital secara berdaulat. Jika terjadi ada hal-hal yang tidak diinginkan, negara bisa mencegah platform digital yang “besar” dari negara manapun yang ingin menggempurkan negeri ini dengan judi online termasuk pada akun-akun sosial media semacam Facebook, Instagram, dan sebagainya ketika ada penyebaran konten atau iklan judi online. Kedaulatan digital hanya bisa terjaga apabila negara membangun back bone atau tulang punggung internetnya sendiri seperti yang mampu dibangun Cina dan AS. Selain itu negara pulalah yang bertanggungjawab untuk meningkatkan penegakan hukum dan memperketat keberadaan situs judi online dan memberikan sanksi tegas bagi penyelenggara dan pemain. Pun termasuk di sekolah-sekolah formal dan non formal dibangun sistem pendidikan yang mampu menanamkan nilai-nilai moral dan keimanan yang kuat peserta didik. Juga adanya intervensi penguatan peran keluarga dalam mencegah anggota keluarganya terlibat dalam judi online. Misalkan urgensi komunikasi yang terbuka dan dukungan emosional yang sangat diperlukan.

Penutup

Judi online merupakan ancaman serius bagi individu, keluarga, dan masyarakat. Bagi umat Islam, judi merupakan perbuatan yang sangat dilarang dan dapat merusak iman serta kesejahteraan hidup. Oleh karena itu, kita semua perlu bersatu untuk memerangi masalah ini dan menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari pengaruh buruk judi.***

 

Berita Terkait:

https://nasional.kompas.com/read/2024/11/14/15382151/budi-gunawan-data-intelijen-pemain-judi-online-capai-88-juta-pada-2024

https://aptika.kominfo.go.id/2024/11/hingga-november-2024-komdigi-tangani-5-128-871-konten-perjudian/

https://www.hukumonline.com/berita/a/perputaran-dana-judi-online-mencapai-rp283-triliun-di-semester-ii-2024-lt672b133ca17f8/

 

Penulis adalah Analis Kerja Sama