Setiap anak yang lahir adalah aset bangsa yang harus dilindungi oleh Negara sejak lahir, mereka mempunyai hak-hak anak yang harus dipenuhi sesuai Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 Tentang Pengesahan Convention on The Rights of The Child (Konvensi Tentang Hak Anak). Hak-hak anak tersebut meliputi hak untuk mendapatkan identitas (nama) dengan memasukkan nama di Kartu Keluarga serta mendapatkan perlindungan, mendapatkan makanan, mendapatkan jaminan kesehatan, mendapatkan pendidikan, bermain, rekreasi, memiliki kewarganegaraan, berperan dalam pembangunan, dan mendapatkan kesamaan. Mengapa setiap anak harus memiliki Akta Kelahiran? Akta Kelahiran bisa membantu anak-anak tersebut untuk mendapatkan hak-hak kewarganegaraan mereka yang lain, seperti mendapatkan bantuan pendidikan (beasiswa), KTP-el, pekerjaan, jaminan asuransi kesehatan, dan lain-lain. Kepemilikan Akta Kelahiran juga penting untuk melindungi anak-anak dari upaya eksploitasi atau trafficking.
Capaian nasional kinerja penerbitan akta kelahiran umur 0-18 tahun Tahun 2023 sebesar 98,41% (disampaikan oleh Dirjen Dukcapil pada Rakor Disdukcapil tanggal 3 Januari 2024 melalui zoommeeting). Penerbitan akta kelahiran umur 0 – 18 tahun pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak saat ini persentasenye sebesar 96,51 % (berdasarkan Laporan Kinerja Adminduk Kota Pontianak Per 31 Juli 2024).
Saat ini untuk menjangkau dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat dilakukan pelayanan tiap hari kerja pelayanan di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak, dan melakukan pelayanan jemput bola di 29 kelurahan se Kota Pontianak dengan mobil pelayanan keliling. Selain jemput bola di kelurahan pada even-even penting Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak juga turut berpartisipasi memberikan pelayanan, seperti acara titik kulminasi di tugu khatulistiwa dan alun-alun kapuas, EXPO dalam rangka Hari Jadi Kota Pontianak, pelaksanaan MTQ Tingkat Kota Pontianak. Jenis pelayanan yang dilakukan meliputi pembuatan akta kelahiran, akta kematian, rekam Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el), pembuatan Kartu Keluarga (KK), pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA), dan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Selain pelayanan jemput bola tersebut diatas, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak juga bekerjasama dengan mitra pelayanan dibidang kesehatan yaitu rumah sakit, puskesmas, klinik dan Praktek Mandiri Bidan (PMB) untuk pembuatan akta kelahiran (Bayi Lahir Pulang Bawa Akta - inovasi BALAK). Pelayanan yang dilakukan ada yang secara online dan offline. Pelayanan yang dilakukan secara online melalui PIONIRS (Pelayanan Online dari Rumah Sendiri) yang dapat dilakukan sendiri oleh masyarakat, sedangkan untuk rumah sakit, klinik, PMB dibuatkan satu akun untuk operator supaya bisa mengupload persyaratan yang diperlukan.
Sementara dari hasil monitoring dan evaluasi terhadap rumah sakit, puskesmas, klinik dan praktek mandiri bidan yang melakukan pelayanan secara offline dikarenakan keterbatasan dan kekurangan tenaga/petugas yang akan menginput/mengupload berkas persyaratan tersebut. Selain itu ada juga karena tidak mengerti/gaptek (gagap teknologi). Sehingga mereka mengumpulkan berkas kemudian mengantarkan ke Disdukcapil untuk diproses berkas akta, setelah selesai dan terbit akta kelahiran, kartu keluarga kemudian akan diinformasikan untuk petugas tersebut mengambil kembali ke Disdukcapil.
Dalam upaya meningkatkan kinerja dari fasilitas kesehatan yang melakukan pelayanan secara offline Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak membentuk Petugas Gerak Cepat yang melakukan jemput bola berkas akta kelahiran ke rumah sakit, Puskesmas, klinik dan PMB. Petugas ini mempunyai tugas mengambil berkas pembuatan akta kelahiran dan mengantarkan kembali berkas yang sudah diproses menjadi akta kelahiran, KK dan KIA. Petugas menjemput berkas akta setiap minggu ataupun setelah mendapat pemberitahuan lewat Whatsapps oleh petugas dari fasilitas kesehatan.
Mitra layanan dari fasilitas kesehatan yang menjadi sasaran yaitu :
- Rumah Sakit Kharitas Bakti
- Rumah Sakit Bhayangkara
- Rumah Sakit Bersalin Nabasa
- RSUD Sy.Mohammad Alkadrie
- Puskesmas Gang Sehat
- Puskesmas Alianyang
- Puskesmas Kampung Dalam
- Klinik Cahaya Ibu
- Klinik Utin Mulia
- PMB Marsini Karni
- PMB Emy Flores
- PMB Emi M.Ali
- PMB Elly Gusniarti
- PMB Heti Setia Ningsih
- PMB Kamariah
- PMB Nurhasanah
- PMB Mariyani
- PMB Sakinah
- PMB Upik
- PMB Siti Rahmaningsih
- PMB Uray Rosdiana
- PMB Franciska
- PMB Hermayanti
Manfaat yang didapat dibentuknya Petugas Gerak Cepat ini adalah :
- Memberikan kemudahan kepada rumah sakit, Puskesmas, klinik, PMB dalam percepatan pembuatan akta kelahiran bagi bayi yang baru lahir.
- Sebagai alternatif dari pelayanan online yang tidak semua mitra layanan dukcapil (rumah sakit, Puskesmas, klinik, PMB) bisa melaksanakan karena keterbatasan petugas yang mempunyai waktu dan keahlian untuk mengupload berkas persyaratan
- Meningkatkan capaian tugas pokok dan fungsi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak khususnya bidang pelayanan pencatatan sipil, yaitu bertambahnya penerbitan akta kelahiran di Kota Pontianak.
- Meningkatkan kerjasama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak dengan Rumah Sakit, Puskesmas, Klinik, Praktek Mandiri Bidan dalam hal penerbitan akta kelahiran.
- Terbentuknya Petugas Gerak Cepat (PeGeCe) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak untuk melakukan jemput bola berkas persyaratan akta kelahiran dengan jadwal yang teratur.
Kesimpulan
Dengan adanya Petugas Gerak Cepat (PeGeCe) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak ini memberikan akses kemudahan kepada Rumah Sakit/Rumah Sakit Bersalin, Puskesmas, Klinik dan Praktek Mandiri Bidan yang sudah dan belum menerima pembuatan akta kelahiran untuk menerima program dan menyiapkan petugas yang menangani berkas dari pasien tanpa perlu mengantar ke Disdukcapil. Setelah diproses dan diterbitkan akta kelahiran, kartu keluarga dan kartu identitas anak akan diantarkan kembali oleh Petugas Gerak Cepat (PeGeCe) sekaligus mengambil berkas pembuatan akta kelahiran. Hal ini dilakukan sesuai jadwal yang sudah disusun oleh Disdukcapil. Walaupun tetap berupaya supaya fasilitas kesehatan tersebut kedepannya dapat melakukan pelayanan secara online.
Bahan Bacaan
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Convention On The Rights Of The Child (Konvensi Tentang Hak-Hak Anak)
Peraturan Walikota Pontianak Nomor 53.9 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 10 Tahun 2021 tentang Rencana Strategi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak Tahun 2020-2024
Penulis adalah Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil Disdukcapil Kota Pontianak