Apa Status Perkawinanmu?, ditulis oleh Dini Eka Wahyuni

  • BY IRNI
  • ON 05 APRIL 2021
  • 23172 DIBACA
  • ARTIKEL
https://disdukcapil.pontianak.go.id/public/uploads/images/posts/mPosts_2093801858_status_perkawinan.png

 

Ini bukan sejenis game, bukan juga pertanyaan tebak-tebakan. Coba cek kolom status perkawinan di Kartu Keluarga masing-masing, apakah tertulis Kawin Tercatat, Kawin Belum Tercatat, Belum Kawin, Cerai Mati, Cerai Hidup Tercatat, atau Cerai Hidup Belum Tercatat. Jika tertulis status perkawinan dengan embel-embel "belum tercatat", maka waspadalah karena masalah akan menghampiri.

 

== Cinta Sebatas Teras KUA==

Datanglah seorang wanita dengan membawa seorang balita, berjalan perlahan masuk ke ruang kerjaku.

“Silahkan duduk, Mbak. Ada yang bisa saya bantu?” tanyaku.

“Saya mohon bantuan Ibu untuk merubah status perkawinan Saya di Kartu Keluarga, dari Cerai Hidup Belum Tercatat menjadi Belum Kawin” ucapnya terburu.

“Maaf, kenapa harus dirubah Mbak? Kan memang benar Mbak sudah pernah menikah dan saat ini berpisah dengan suami?“ ujarku seraya melirik balita yang dipangkunya, yang kuyakin merupakan anak hasil perkawinan terdahulunya. “Maaf, dulu Mbak menikahnya secara siri ya? Maksudnya tidak dicatatkan di KUA?” lanjutku. “Dan kemudian berpisah juga tanpa dicatatkan?” cecarku.

“Hadeh Mbak, Kamu bukan yang pertama dengan keluhan yang sama,” keluhku dalam hati.

“Itulah Bu, dulu saya diajak menikah hanya di depan pemuka agama, ndak pakai ke KUA. Waktu itu saya merasa dialah pilihan yang paling tepat, karena bertanggung jawab dan mencintai saya. Cukup itu buat saya untuk menerima ajakan menikah.” Tuturnya sendu.

“Tapi sejak kelahiran anak Kami, sikapnya berubah. Dan akhirnya meninggalkan Kami,” ujarnya.

“Dua tahun saya menjanda, menafkahi anak. Dan akhirnya sekarang ada seorang pria yang mau menerima saya sebagai istri. Kami sudah berencana melangsungkan akad nikah minggu depan. Tetapi, ketika hendak memasukkan berkas ke KUA, dinyatakan tidak bisa diproses, dikarenakan status saya yang cerai hidup belum tercatat.” paparnya mengiba.

“Berkas Kami hanya bisa diproses jika saya berstatus belum kawin Bu. Tolong Bu, ubahkan status perkawinan di KK saya.” Ucapnya nyaris terisak.

“Mbak, saya turut prihatin dengan masalah Mbak,” tuturku simpatik.

“Kami selaku instansi pencatat bertugas mencatat setiap peristiwa penting yang dialami penduduk. Dalam hal ini Mbak sudah pernah menikah, melahirkan anak, kemudian bercerai. Peristiwa-peristiwa itukan memang benar Mbak alami, meskipun tidak tercatat. Jadi Kami tidak bisa merubah status Mbak menjadi belum kawin.”Jelasku perlahan berharap si Mbak mengerti.

“Jadi Bu, saya ndak bisalah menikah ke KUA?” airmatanya menitik.

“Mbak, bukannya Kami menghalangi itikad baik Mbak untuk menikah kembali secara resmi di KUA, tetapi Mbak harus mencatatkan perkawinan terdahulu Mbak kemudian perceraiannya sekaligus. Mohon maaf, sepertinya akad nikah Mbak ditunda dulu, sampai Mbak menyelesaikan permohonan itsbat nikah sekaligus perceraian di Pengadilan Agama.” Jelasku.

“Jujur Bu, keluarga calon suami saya awalnya kurang menyetujui pernikahan Kami. Ditambah masalah ini, saya jadi tidak yakin apakah perkawinan saya bisa terlaksana. Bahkan calon suami saya sudah menyerahkan kepada saya untuk menyelesaikan dulu masalah ini,” ujarnya sambil terisak.

“Sabar ya Mbak. Justru dengan ujian ini, Mbak bisa menguji kesungguhan itikad baik calon suami Mbak. Saya doakan segala urusan Mbak dimudahkan dan berjalan lancar,” ucapku tulus.

Perlahan dia berdiri, sembari menggandeng putranya berjalan keluar ruangan. Semoga Allah mudahkan ya Mbak.

Buat Para Istri, Hakmu tidak hanya nafkah lahir batin, tetapi juga perlindungan hukum atas status perkawinanmu.

 

Penulis

Dini Eka Wahyuni, S.STP, MT. Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil, Disdukcapil Kota Pontianak.

 

Tags Terkait

Disdukcapil Provinsi Kalimantan Barat Wonderful Borneo Kalbar Kota Pontianak