Jakarta. Dalam rangka tertib administrasi dan sebagai upaya peningkatan kualitas pelayanan, kewaspadaan dalam Sistem Administrasi kependudukan serta untuk menghindari penyalahgunaan KTP-el yang rusak atau invalid, maka Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 470.13/11176/SJ tertanggal 13 Desember 2018 yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Hadi Prabowo atas nama Mendagri, yang ditujukan ke Bupati/Walikota untuk menugaskan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten/Kota.
Isi dari SE tersebut sebagai berikut:
- Melakukan pencatatan dan pemusnahan KTP-el rusak atau invalid dalam proses pelayanan di wilayah kerja masing-masing.
- Melakukan pengecekan terhadap KTP-el atau invalid hasil pencetakan massal tahun 2011-2013 yang ada di kelurahan, kecamatan dan kabupaten/kota. Apabila masih ditemukan, dilakukan pencatatan dan segera dimusnahkan dengan cara dibakar.Membuat Berita Acara pemusnahan pada setiap proses pemusnahan.
- Membuat Berita Acara pemusnahan pada setiap proses pemusnahan.
- Melakukan langkah-langkah pengamanan terhadap tempat-tempat penyimpanan atau gudang penyimpanan dokumen negara agar terhindar dari pencurian dan penyalahgunaan dokumen negara.
(sumber : Kemendagri, yip)
Baca berita terkait
Mendagri: Jajaran Dukcapil Patuhi Pedoman Penatausahaan KTP-el Rusak/Invalid
Kemendagri Jelaskan Kedua Kasus KTP-el Adalah Murni Tindak Pidana