Cegah Penyalahgunaan KTP-el yang Rusak atau Invalid, Mendagri Keluarkan Surat Edaran

  • BY YOPIE
  • ON 14 DESEMBER 2018
  • 1308 DIBACA
  • BERITA
https://disdukcapil.pontianak.go.id/public/uploads/images/posts/mPosts_4611766265_ktp.el_2.jpg

Jakarta. Dalam rangka tertib administrasi dan sebagai upaya peningkatan kualitas pelayanan, kewaspadaan dalam Sistem Administrasi kependudukan serta untuk menghindari penyalahgunaan KTP-el yang rusak atau invalid, maka Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 470.13/11176/SJ tertanggal 13 Desember 2018 yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Hadi Prabowo atas nama Mendagri, yang ditujukan ke Bupati/Walikota untuk menugaskan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten/Kota.

Isi dari SE tersebut sebagai berikut:

  1. Melakukan pencatatan dan pemusnahan KTP-el rusak atau invalid dalam proses pelayanan di wilayah kerja masing-masing.
  2. Melakukan pengecekan terhadap KTP-el atau invalid hasil pencetakan massal tahun 2011-2013 yang ada di kelurahan, kecamatan dan kabupaten/kota. Apabila masih ditemukan, dilakukan pencatatan dan segera dimusnahkan dengan cara dibakar.Membuat Berita Acara pemusnahan pada setiap proses pemusnahan.
  3. Membuat Berita Acara pemusnahan pada setiap proses pemusnahan.
  4. Melakukan langkah-langkah pengamanan terhadap tempat-tempat penyimpanan atau gudang penyimpanan dokumen negara agar terhindar dari pencurian dan penyalahgunaan dokumen negara.

(sumber : Kemendagri, yip)

Baca berita terkait

Mendagri: Jajaran Dukcapil Patuhi Pedoman Penatausahaan KTP-el Rusak/Invalid

Kemendagri Jelaskan Kedua Kasus KTP-el Adalah Murni Tindak Pidana

Data Kependudukan Aman, Kemendagri Pastikan Blangko yang Dijual Online Tidak Bisa Dipakai Untuk KTP-el

 

Tags Terkait

Disdukcapil Provinsi Kalimantan Barat Wonderful Borneo