Jakarta. Memasuki awal tahun 2019, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri), Zudan Arif Fakrulloh, terus mengingatkan jajarannya, pusat dan daerah, untuk lebih cermat dan teliti dalam setiap pelayanan terutama terkait data penduduk.
Ia juga mengingatkan untuk terus menjaga dan memperkuat sistem keamanan data kependudukan yang telah dibangun selama ini. Sebagaimana dilansir dari berita web Kemendagri, bahwa hal tersebut disampaikan Zudan di acara Evaluasi Pelaksanaan Program dan Anggaran TA 2018 dan Rencana Pelaksanaan Program dan Anggaran TA 2019 Lingkup Ditjen Bina Pemdes dan Ditjen Dukcapil yang dilaksanakan Jum’at (04/01/2019).
Selain Dirjen Dukcapil dan Dirjen Bina Pemerintahan Desa, turut hadir dalam acara ini Sekretaris Jenderal Kemendagri Hadi Prabowo, serta Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Soedarmo.
“Saya meminta, teman-teman dari Ditjen Dukcapil untuk mau menjaga dengan betul sistem data kependudukan yang telah kita bangun,” lanjut Zudan. Pasalnya, kata Prof. Zudan, data center berupa Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) telah dibangun bertahun-tahun sejak 2004 lalu. Oleh karena itu, menjaga dan memperkuat sistem keamanan serta bisnis prosesnya menjadi sangat penting untuk dilakukan.
“Data SIAK ini, yang menangani data Akta Kelahiran, Akta Kematian, dan data-data pemanfaatan, dibangun ketika 2004. Sedangkan data KTP-el itu dibangun tahun 2010,” jelas Zudan. Kendati begitu, Zudan yakin bahwa jajarannya memiliki integritas dalam bekerja, sehingga persoalan menjaga sistem tersebut dapat dilakukan dengan baik. Ia percaya bahwa berbagai masalah yang telah menimpa Dukcapil akhir-akhir ini akan membuat kinerja jajarannya menjadi semakin baik dan solid.
“Masalah selalu ada. Dukcapil itu gudangnya masalah bahkan, namun yang penting adalah bagaimana kita meng-handle masalah itu,” ujar Zudan. Tak lupa, Zudan mengucapkan banyak terima kasih atas setiap dukungan yang telah diberikan berbagai pihak. Dalam 4 tahun kerjanya sebagai Dirjen Dukcapil Kemendagri, berbagai upaya dan bantuan telah banyak menolongnya.
Relevansi Pentingnya Keamanan Data Kependudukan
Berkaca dari apa yang disampaikan oleh Dirjen Dukcapil, bahwa pentingnya keamanan data kependudukan ini erat kaitannya dengan pemanfataan data kependudukan. Data Pribadi adalah data perseorangan tertentu yang disimpan, dirawat, dan dijaga kebenaran serta dilindungi kerahasiaannya (pasal 1 point 22 UU Nomor 24 Tahun 2013). Sedangkan Data agregat adalah kumpulan data tentang peristiwa kependudukan, peristiwa penting, jenis kelamin, kelompok usia, agama, pendidikan, dan pekerjaan (penjelasan pasal 58 ayat 3 UU No. 24 Tahun 2013).
Oleh sebab itu data kependudukan Kota Pontianak tidak dapat dimanfaatkan langsung oleh pihak pengguna sebelum dilakukan Perjanjian Kerja Sama. Berbeda halnya dengan Data Agregat Kependudukan yang bisa dilihat secara transparan oleh publik.
Bahwa pemanfaatan data kependudukan oleh lembaga negara, kementerian/lembaga pemerintah non kementerian atau badan hukum Indonesia yaitu data kependudukan yang sudah dikonsolidasikan dan dibersihkan oleh Kementerian Dalam Negeri (pasal 58 ayat 4 UU No. 24 Tahun 2013) untuk kepentingan yaitu:
- Pelayanan publik antara lain untuk penerbitan surat izin mengemudi, izin usaha, pelayanan wajib pajak, pelayanan perbankan, pelayanan penerbitan sertifikat tanah, asuransi, jaminan kesehatan masyarakat, dan jaminan sosial tenaga kerja.
- Perencanaan pembangunan yakni untuk perencanaan pembangunan nasional, perencanaan pendidikan, perencanaan kesehatan, perencanaan tenaga kerja, dan pengentasan masyarakat dari kemiskinan.
- Alokasi anggaran meliputi penentuan Dana Alokasi Umum (DAU) dan perhitungan potensi perpajakan.
- Pembangunan demokrasi yaitu penyiapan Data Agregat Kependudukan per kecamatan (DAK2) dan penyiapan data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4).
- Penegakan hukum dan pencegahan kriminal antara lain untuk memudahkan pelacakan pelaku kriminal, mencegah perdagangan orang dan mencegah pengiriman tenaga kerja illegal.
(yip, sumber:Kemendagri dan diolah)
Baca artikel terkait
Refleksi Tahun 2018 Tentang Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan di Kota Pontianak