Disdukcapil Lakukan Sosialisasi dan Aktivasi IKD di BPK Kalbar

  • BY IRNI
  • ON 25 JANUARI 2024
  • 193 DIBACA
  • BERITA
https://disdukcapil.pontianak.go.id/public/uploads/images/posts/mPosts_1485437032_WhatsApp_Image_2024.01.25_at_11.06.06_5820c2b5.jpg

Pontianak (25/01/2024) Setelah menyelesaikan rangkaian kegiatan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) tahap 1 pada tahun 2023 yang dilaksankan untuk Perangkat Daerah di lingkungan Kota Pontianak, pada tahun 2024 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melanjutkan sosialisasi dan aktivasi IKD pada instansi vertikal dan Perangkat Daerah di lingkungan Provinsi Kalimantan Barat.

Pada hari Kamis, tanggal 25 Januari 2024, kegiatan sosialisasi dan aktivasi IKD dilaksanakan di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalimantan Barat. Sebanyak 111 pegawai BPK yang tersebar dari 15 provinsi di Indonesia melaksanakan aktivasi IKD dengan rincian dari Provinsi Jawa Barat 9 orang, Provinsi Jawa Tengah  11 orang, Provinsi Jawa Timur  5 orang, Provinsi Jakarta  13 orang, Provinsi Yogyakarta 5 orang, Provinsi Banten  4 orang, Provinsi Sumatera Utara  9 orang, Provinsi Sumatera Barat  6 orang, Provinsi Sumatera Selatan  3 orang, Provinsi Kepulauan Riau  2 orang, Provinsi Lampung  3 orang, Provinsi Sulawesi Selatan  2 orang, Provinsi Kalimantan Selatan  3 orang dan Provinsi Kalimantan Tengah sebanyak 1 orang. Untuk Provinsi Kalimantan Barat sendiri terdiri dari 3 kabupaten/kota yaitu Kabupaten Kubu Raya  13 orang, Kabupaten Bengkayang 1 orang dan Kota Pontianak Pontianak 21 orang.

IKD adalah informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai yang menampilkan data pribadi sebagai identitas yang bersangkutan. Aplikasi IKD dapat langsung di download masyarakat melalui PlayStore maupun AppStore pada smartphone. Masyakarat dapat memiliki IKD pada smartphone masing-masing. Tata cara membuat Identitas Kependudukan Digital adalah sebagai berikut :

  • Pertama, download Identitas Kependudukan Digital di Playstore atau AppStore
  • Buka aplikasi, lakukan pengisian NIK, email dan Nomor Handphone lalu klik tombol verifikasi data
  • Pilih tombol ambil foto untuk melakukan pemadanan Face Recognation
  • Setelah melakukan pengambilan foto kemudian pilih scan QRCode (QRCode di dapat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil)
  • Setelah berhasil, cek email yang didaftarkan kode aktivasi dan melakukan aktivasi IKD.
  • Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi IKD.
  • Aktivasi IKD telah selesai

IKD dan KTP-el akan saling melengkapi. IKD akan berfungsi sebagai digital wallet untuk dokumen kependudukan. Masyarakat yang telah memiliki IKD akan bisa mengakses dokumen seperti Kartu Keluarga dan KTP-el digital pada aplikasi tersebut. Dengan menggunakan IKD, Masyarakat juga dapat melakukan beberapa permohonan pelayanan administrasi kependudukan seperti pencetakan ulang Kartu Keluarga, pembuatan akta kelahiran anak dan pembuatan Kartu Indentis Anak. (ir)

Tags Terkait

Disdukcapil Provinsi Kalimantan Barat Kalbar Kota Pontianak