IKD MENYOKONG PELAYANAN PUBLIK, SAATNYA GENCARKAN JEMPUT BOLA DI INSTANSI-INSTANSI

  • BY IRNI
  • ON 15 JANUARI 2024
  • 182 DIBACA
  • BERITA
https://disdukcapil.pontianak.go.id/public/uploads/images/posts/mPosts_9349529803_WhatsApp_Image_2024.01.15_at_10.57.06_200da01e.jpg

Pontianak (15/01/2024). Enam belas badan/lembaga/instansi menghadiri acara pengenalan tentang identitas kependudukan dan pencatatan sipil Kota Pontianak. Pada acara yang dilaksanakan di Gedung Terpadu Jalan Sutoyo Pontianak tersebut, Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data Disdukcapil Kota Pontianak, Yopie Indra Pribadi membuka acara sekaligus menyampaikan pengenalan tentang Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang telah dilakukan sejak pencanangan sensus ekonomi nasional tahun 2016.

Yopie menyampaikan sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak dan Blangko KTP elektronik (KTP-el) serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital (IKD), maka NIK yang telah menjadi basis data secara bertahap telah menjadi bagian besar peningkatan pelayanan publik menjadi lebih baik. Baik itu akses informasi kesejahteraan individu, akses kesehatan, pendidikan, sosial, ekonomi hingga hukum dan politik.

Sebagaimana yang pernah disampaikan oleh Erma Suryani, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak,  bahwa Disdukcapil  mendukung satu data kependudukan untuk semua keperluan, hal ini menjadi penting dalam urusan pemerintahan dalam negeri. Apalagi peserta yang hadir sebagian besar melakukan tugas dan tanggungjawab baik itu pada pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi bahkan penegakan hukum dan pencegahan kriminalitas.

Adapun peserta yang menghadiri acara tersebut adalah perwakilan yang menangani personil atau karyawan atau pegawai pada Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi Kalimantan Barat, BPJS Kesehatan Cabang Pontianak, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pontianak, Bank Kalbar Kota Pontianak (Kantor Cabang Utama), Bank Indonesia Provinsi Kalimantan Barat, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Provinsi Kalimantan Barat, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (Kanwil DJKN) Kalimantan Barat, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Barat, Perumda BPR Khatulistiwa Bank Pasar Pontianak, Perumda Air Minum Tirta Khatulistiwa Kota Pontianak, Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Kalimantan Barat, Kantor Pertanahan ATR/BPN Kota Pontianak, Badan Pusat Statistik Provinsi Kalimantan Barat, Badan Pusat Statistik Kota Pontianak, TVRI Kalimantan Barat dan Kantor RRI Pontianak.

Yopie menambahkan bahwa jumlah penduduk Kota Pontianak per semester 2 Tahun 2023 adalah sebesar 676.096 jiwa, maka akan sangat besar tanggung jawab Disdukcapil Kota Pontianak dalam memberikan hak identitas kependudukan sesuai dengan regulasi sistem manajemen keamanan informasi yang ada. Jika IKD telah dimiliki semua wajib KTP, maka penduduk bisa memberikan persetujuan membagipakaikan data pribadi yang bersangkutan kepada lembaga yang memberikan pelayanan publik.

Kedepannya, untuk memenuhi kebutuhan tersebut, Disdukcapil Kota Pontianak telah merancang jadwal jemput bola aktivasi IKD sebagaimana yang sebelumnya telah dilakukan di instansi-instansi di pemerintah Kota Pontianak, KPU Kota Pontianak, Bawaslu Kota Pontianak hingga lembaga pemasyarakatan Kelas IIA Pontianak.*[ynr]

Tags Terkait

Disdukcapil Provinsi Kalimantan Barat Kalbar Kota Pontianak