DISEMINASI, RUANG BERBAGI INFORMASI DATA AGREGAT KEPENDUDUKAN

  • BY IRNI
  • ON 13 FEBRUARI 2024
  • 122 DIBACA
  • BERITA
https://disdukcapil.pontianak.go.id/public/uploads/images/posts/mPosts_3231703959_image0.jpeg
Data agregat kependudukan merupakan kumpulan informasi yang saat ini sangat diperlukan dalam pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi dan penegakan hukum serta pencegahan kriminal.
 
Oleh karena itu pada selasa, 13 Februari 2024 bertempat di Aula lantai III Gedung Terpadu Pemkot Pontianak Jalan Letjen Sutoyo, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak menggelar acara diseminasi informasi data agregat kependudukan Kota Pontianak Semester II Tahun 2023. Acara tersebut dihadiri oleh 58 peserta dari 6 kecamatan di Kota Pontianak, 29 kelurahan, 11 OPD dan ASN di lingkungan Disdukcapil Kota Pontianak.
 
 
Kepala Bidang PIAK PD Disdukcapil Kota Pontianak, Yopie Indra Pribadi, S.Kom, M.Eng menyampaikan bahwa rapat ini bertujuan untuk menginformasikan Data Agregat Kependudukan Semester II Tahun 2023 serta menghimpun informasi berupa masukan dari peserta yang diundang terhadap permintaan data yang dibutuhkan. Harapannya memperluas dan berbagi pengetahuan tentang penyajian data agregat kependudukan di Kota Pontianak.
 
Menurut Yopie, acara ini tidak lepas dari dasar hukum pada Pasal 99 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 95 tahun 2019 tentang Sistem Informasi Administrasi Kependudukan bahwa penyajian data disajikan berupa data agregat kependudukan, data kependudukan bersih, profil data kependudukan dan daftar penduduk potensial pemilih pemilu. Kemudian penyajian data agregat kependudukan untuk semester pertama pada tanggal 30 Juni dan untuk semester kedua pada tanggal 31 Desember.
 
Namun ia menyampaikan bahwa Disdukcapil di tiap daerah memang harus menunggu data agregat ini dari kemendagri. Dan tidak selalu tepat diterima pada pekan akhir Juni tahun berjalan. Namun selalu ada delay diterima oleh daerah untuk disajikan sesuai keperluan daerah oleh pengolah data Disdukcapil kota Pontianak.
 
Yopie merinci bahwa data yang disajikan secara agregat bermakna tidak lagi berupa by name by adress. Disdukcapil daerah hanya sekedar proxy server atau sebagai perantara jaringan, bukan menyimpan data.
 
 
Maka dapat dimaklumi permintaan data dari perangkat daerah hingga kantor kelurahan, tidak dapat segera dipenuhi, jika tidak diperoleh tabel data yang diberikan oleh Dukcapil Kemendagri tersebut. Saat ini data yang telah siap disajikan tersebut bisa diakses secara terbuka di website resmi Disdukcapil Kota Pontianak.
 
Beberapa tabel yang sudah bisa diakses tersebut ada pada link  https://disdukcapil.pontianak.go.id/download/jumlah-penduduk-semester-ii-tahun-2023. ***[YNR]

Tags Terkait

Disdukcapil Kota Pontianak