Disdukcapil Pontianak Meriahkan HKG Bhayangkari dengan Pelayanan Pencatatan Perkawinan Masal

  • BY IRNI
  • ON 14 AGUSTUS 2023
  • 560 DIBACA
  • BERITA
https://disdukcapil.pontianak.go.id/public/uploads/images/posts/mPosts_2763928949_KEGIATAN_PENCATATAN_PERKAWINAN_MASAL_DALAM_RANGKA_HARI_KESATUAN_GERAK_.HKG._BHAYANGKARI_KE.71_TAHUN_2023.1.png

(Pontianak, 14/08/2023) Dalam rangka Hari Kesatuan Gerak (HKG) Bhayangkari ke 71, Bhayangkari dan POLDA KALBAR Tahun 2023 melaksanakan kegiatan nikah baru, itsbath nikah dan pencatatan perkawinan massal untuk wilayah kota pontianak dan sebagian wilayah kubu raya,  bekerjasama dengan Pengadilan Agama Kota Pontianak dan Kubu Raya, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak dan Kubu Raya, serta Kementerian Agama Kota Pontianak dan Kubu Raya.

Kegiatan pencatatan perkawinan masal dilaksanakan pada hari Senin, tanggal 14 Agustus 2023 bertempat di Rumah Radakng, Kota Baru, Pontianak. Hadir dalam pelaksanaan kegiatan kali ini Ibu Jualiti Sapta Dewi Magdalena, istri KAPOLRI sekaligus Ketua Umum Bhayangkari.

Pencatatan pernikahan bagi penduduk beragama Non Muslim yaitu Konghuchu, Kristen, Katholik, Buddha, Hindu, dan pemeluk kepercayaan terhadap Tuhan YME akan dilaksanakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Sedangkan pernikahan penduduk yang beragama Islam akan dilakukan oleh Kantor Urusan Agama.

Tujuan dilaksanakan kegiatan ini adalah agar pasangan yang telah menikah namun belum tercatat secara resmi di negara, dapat mencatatkan pernikahannya dan mendapatkan hak-hak sebagai sepasang suami istri. Pencatatan pernikahan ini sangat penting bagi kekuatan hukum suami istri itu sendiri, dan yang lebih penting adalah kepastian hukum bagi anak-anak yang dilahirkan melalui pernikahan tersebut.

Beberapa manfaat pencatatan pernikahan yang diakui oleh negara antara lain:

  1. Sebagai kekuatan pembuktian material yang memberikan kepastian bahwa pasangan tersebut benar-benar sebagai suami istri yang sah.
  2. Sebagai persyaratan dalam permohonan pencatatan akta kelahiran.
  3. Status anak yang dilahirkan yaitu anak sah dari pasangan suami/istri.
  4. Adanya kepastian dan perlindungan hukum atas hak-hak istri.
  5. Memastikan kesejahteraan anak-anak, dan juga akan memudahkan dalam hal pengurusan hak asuh anak.

Sebanyak 15 (lima belas) pasangan yang dicatatakan perkawinannya oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak. Pasangan tersebut terdiri dari 7 pasangan dari Agama Konghuchu, 4 pasangan Agama Budha, 3 pasangan Agama Khatolik dan 1 pasangan Agama Kristen yang tersebar dari 5 Kecamatan di Kota Pontianak. (ir)

Tags Terkait

Disdukcapil Provinsi Kalimantan Barat Kalbar Kota Pontianak