Pembekuan Data Penduduk, ditulis oleh Betty Sri Suryandari

  • BY YOPIE
  • ON 22 MEI 2018
  • 8168 DIBACA
  • ARTIKEL
https://disdukcapil.pontianak.go.id/public/uploads/images/posts/mPosts_9552666654_pembekuan_data.jpg

Penduduk adalah Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing aktif yang bertempat tinggal di Wilayah Indonesia. Aktif disini mengandung arti bahwa penduduk yang bersangkutan memang benar berdomisili di wilayah Indonesia khususnya Wilayah Kota Pontianak. Namun untuk menjaga database kependudukan untuk tetap valid, maka dibutuhkan adanya pembekuan data penduduk.

Apakah Pembekuan Data ?

Pembekuan Data adalah Pemblokiran data penduduk. Warga yang mengalami pembekuan data akan mengalami berbagai kesulitan mengakses layanan publik berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK). Mereka akan kesulitan mengakses layanan publik.

Layanan publik itu antara lain BPJS, pendaftaran kartu perdana telepon seluler, pembuatan SIM, serta surat izin usaha atau pun izin perkapalan, pendaftaran pernikahan, bahkan sampai pembuatan rekening bank. Yang juga penting, warga yang datanya dibekukan, bakal terancam tidak bisa mengikuti pemilihan kepala daerah (pilkada) 2017.

Tujuan dari pembekuan data penduduk

Pembekuan data memiliki tujuan agar administrasi kependudukan tertata dengan rapi, teratur dan memiliki Validitas Data yang tentunya dipandang perlu dimiliki oleh setiap warga dan masyarakat Indonesia secara umum. Namun masyarakat cenderung mengabaikan Administrasi Kependudukan. Karena itu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil perlu bertindak tegas terhadap hal ini.

Kalau tidak ada langkah tegas seperti ini masyarakat kita cenderung mengabaikan hal itu. Karena pada saat nanti akan membutuhkan data-datanya masyarakat baru akan mengurus administrasi kependudukannya. Kan tidak bisa seperti itu. Dalam rangka menjamin kebutuhan administrasi berbangsa dan bernegara yang tertib tentunya hal tersebut diperlukan ketegasan. Mengingat pentingnya keakuratan Data Penduduk, salah satunya untuk persiapan Pilkada tahun 2017 mendatang.

Data seperti apa yang dikenakan sanksi pembekuan data

Pembekuan Data berlaku bagi penduduk yang pindah keluar dari Wilayah Kota Pontianak apabila tidak melapor kepada RT, RW, Kelurahan, Kecamatan dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak.

Selain pindah keluar, penduduk yang tidak berdomisili sesuai dengan alamat yang tertera di Kartu Keluarga (KK) / Kartu Tanda Penduduk Elektronik KTP-el lebih dari 1 (satu) tahun tanpa memberikan Laporan kepada pihak RT maupun Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak.

Penduduk yang memiliki Identitas data baik berupa Kartu Keluarga (KK) / Kartu Tanda Penduduk Elektronik KTP-el  tetapi tidak dikenal atau tidak diketahui oleh RT, juga dapat dikenakan sanksi pembekuan data.

Bagaimana mencabut Pembekuan Data

Untuk mengaktifkan kembali data yang telah dibekukan, diperlukan Pencabutan Data kembali, agar data dapat kembali dipergunakan oleh yang bersangkutan, berikut ini beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh Pemohon Pencabutan Data Penduduk:

  1. Surat pengantar RT/RW;
  2. Menunjukkan / Fotocopy KK, KTP pemohon;
  3. Surat pernyataan diatas materai Rp 6.000,- yang berisi tidak memiliki dokumen kependudukan ditempat lain;
  4. Mengajukan permohonan pencabutan pembekuan data kepada Kepala Instansi Pelaksana (SKPD).

Setelah semua persyaratan dilengkapi, tahapan yang dilakukan selanjutnya adalah sebagai berikut:

  1. Pemohon membawa persyaratan dengan lengkap dan benar;
  2. Mengisi formulir pencabutan sanksi pembekuan data yang diketahui RT dan Lurah;
  3. Petugas registrasi Kelurahan mencatat permohonan pencabutan sanksi pembekuan data pemohon di buku harian peristiwa penting dan peristiwa kependudukan serta Buku Induk Penduduk;
  4. Petugas registrasi Kelurahan melakukan verifikasi dan validasi data pemohon dan menyerahkan kembali ke pemohon unutk dibawa ke Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD);
  5. Petugas registrasi SKPD pelaksana mencatat permohonan pencabutan data dalam peristiwa kependudukan;
  6. Apabila data pemohon telah diverifikasi dan divalidasi data base dapat diaktifkan;
  7. Apabila yang bersangkutan tidak berdomisili lagi di kota Pontianak maka di terbitkan surat keterangan Pindah.

Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) pelaksana :

  1. Petugas Registrasi/staf mencatat permohonan pencabutan data dalam Buku Harian Peristiwa Penting dan Peristiwa Kependudukan
  2. Apabila data pemohon telah diverifikasi dan divalidasi data base diaktifkan
  3. Apabila yang bersangkutan tidak berdomisili lagi di kota Pontianak maka di terbitkan surat keterangan Pindah.

Pembekuan Data Penduduk adalah pemblokiran data penduduk yang telah memenuhi syarat untuk dibekukan, sehingga penduduk yang bersangkutan tidak dapat mengakses layanan publik berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK). Tujuannya adalah untuk menciptakan data Kependudukan yang Validitasnya dapat dipertanggungjawabkan, dan Tertib Administrasi Kependudukan yang di cita-citakan dapat terwujud.

Bangsa unggul adalah Bangsa yang mengerti kehendaknya zaman”(Bung Karno)

Penulis

Betty Sri Suryandari, ST, staf Bidang PIAK dan Pemanfaatan Data, Disdukcapil Kota Pontianak. Satu-satunya staf perempuan yang dimiliki bidang PIAK dan PD untuk saat ini, adalah lulusan S1 Teknik Informatika yang mempunyai hobby kuliner dan berolah raga sepeda. Pernah mencoba berwirausaha sebelum masuk ke dunia pemerintahan. Sebelum ditempatkan di Dinas Dukcapil, bekerja di Kantor Arsip dan Perpustakaan Pemkot Pontianak. Sekarang, dipercaya dalam mengelola keuangan sebagai pembantu bendahara kegiatan di Bidang sekaligus merangkap mengelola database kependudukan.

Catatan : tulisan ini sudah diposting pada laman web Disdukcapil yang lama pada tanggal 6 Januari 2017 dan sudah diakses sebanyak 166 kali

Tags Terkait

Disdukcapil Provinsi Kalimantan Barat Wonderful Borneo Kalbar Kota Pontianak