Penduduk Kota Pontianak Semester II Tahun 2023 berjumlah 679.818

https://disdukcapil.pontianak.go.id/public/uploads/images/posts/mPosts_4991229620_Instagram_3.12.png

Berikut adalah data jumlah penduduk Kota Pontianak pada Semester II Tahun 2023 berdasarkan Data Konsolidasi Berkala Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.

Penduduk adalah setiap orang baik Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing yang bertempat tinggal di wilayah di Negara RI dan telah memenuhi ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dijelaskan tentang penggunaan data kependudukan yang dihasilkan dari Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) merupakan satu-satunya data kependudukan yang dapat digunakan dalam pelayanan publik, alokasi anggaran, perencanaan pembangunan, pembangunan demokrasi, penegakan hukum dan pencegahan kriminal.

Sehubungan dengan hal tersebut, Pemanfaatan Data Kependudukan oleh lembaga negara, kementerian/lembaga pemerintah non kementerian atau badan hukum Indonesia adalah data kependudukan yang sudah dikonsolidasikan secara berkala oleh Kementerian Dalam Negeri. Data kependudukan diterbitkan secara berkala, untuk skala nasional, skala provinsi, skala kabupaten/kota diterbitkan per semester yaitu semester I tiap tanggal 30 Juni dan semester II tiap tanggal 31 Desember.

Data kependudukan Kota Pontianak Semester I Tahun 2023 berjumlah  676.096 jiwa, dengan perbandingannya terhadap Data kependudukan Semester II Tahun 2023 berjumlah 679.818 jiwa dengan rincian sebagai berikut:

Pertambahan penduduk positif atau penambahan jumlah penduduk dan rasio pertumbuhan penduduk positif terjadi pada 6 (enam) kecamatan yaitu Kecamatan Pontianak Selatan bertambah 357 jiwa dengan rasio pertumbuhan 0,38 persen, Kecamatan Pontianak Timur bertambah sebesar 725 jiwa dengan rasio pertumbuhan sebesar 0,67 persen, Kecamatan Pontianak Barat bertambah sebesar 545 jiwa dengan rasio pertumbuhan sebesar 0,36 persen.

Kecamatan Pontianak Utara bertambah sebesar 966 jiwa dengan rasio pertumbuhan sebesar 0,66 persen, Kecamatan Pontianak Kota bertambah sebesar 787 jiwa dengan rasio pertumbuhan sebesar 0,61 persen dan Kecamatan Pontianak Tenggara bertambah 342 jiwa dengan rasio pertumbuhan 0,69 persen.

Total pertambahan penduduk sebesar 3.722 jiwa. Total rasio pertumbuhan penduduk sebesar 0,55 persen dibanding Semester I tahun 2023. Jika dibandingkan dengan jumlah penduduk tahun 2022 yang berjumlah 673.400 jiwa, maka total rasio pertumbuhan sebesar 0,95 persen.

Dari data kependudukan Kota Pontianak Semester II tahun 2023 dapat disimpulkan bahwa penduduk terbanyak terdapat di Kecamatan Pontianak Barat sebanyak 151.553 jiwa atau 22,29 persen dari total jumlah penduduk. Sedangkan Kecamatan yang memiliki penduduk paling sedikit adalah Kecamatan Pontianak Tenggara dengan jumlah penduduk sebanyak 49.427 jiwa atau 7,27 persen dari total jumlah penduduk.

Untuk mendapat rincian data data kependudukan yang lengkap, silakan klik link berikut (ikuti arahan dari link yang ada, hingga masuk ke menu download/unduh). Seperti misalnya data Distribusi Penduduk Kota Pontianak Per Kelurahan dan Jenis Kelamin, Distribusi Penduduk berstatus Kepala Keluarga per Kelurahan,  serta data lainnya. Sebagai perbandingan tahun-tahun sebelumnya dapat dilihat di sini (2012, 2013, 2014, 2015, 2016, 2017, 2018, 2019 , 2020, 2021, 2022 dan periodesasi jumlah penduduk). (ir)

Tags Terkait

Disdukcapil Kota Pontianak