Pengembangan Bidang Informasi dan Informatika pada era globalisasi merupakan suatu era menuntut sebuah perubahan yang begitu besar dan berkembang dengan pesat dan menjadi sebuah kebutuhan masyarakat. Untuk itu Pemerintah Kota Pontianak memberikan tanggungjawab kepada Dinas Komunikasi dan Informatika untuk menunjang pembangunan di bidang Komunikasi dan Informatika. Salah satu yang dilakukan berupa pemasangan CCTV dimana manfaatnya dapat dijadikan bahan evaluasi kinerja, kedisiplinan pegawai, pemantauan potensi pendapatan dari pajak bangunan dan reklame, pemantauan daerah rawan bencana sosial, pemantauan pembangunan infrastruktur dan bangunan, kinerja pelayanan publik, dan bahkan menjadi salah satu data penting dalam pengambilan keputusan, serta manfaat lain yang dapat dikembangkan sesuai kebutuhan. Adapun jumlah CCTV yang telah terpasang hingga sekarang berjumlah 147 dengan 136 CCTV status online dan 11 status offline. Dari jumlah tersebut, media yang dipakai adalah 9 menggunakan wireless dan sisanya 138 menggunakan fiber optic sebagau media jaringannya. Dari 147 kamera CCTV yang ada terdiri dari kamera PTZ sebanyak 30 buah dan kamera statis sebanyak 117 buah. Kamera CCTV tersebut tersebar diseluruh Kota Pontianak dengan lokasi di 51 titik. Sebanyak 41 titik CCTV milik Dinas Perhubungan Kota Pontianak dan sebanyak 10 titik CCTV milik Dinas Komuniakasi dan Informatika.
CCTV yang telah terpasang di Kota Pontianak pada Tahun 2021 sampai dengan bulan maret sebanyak 135 kamera yang terdiri dari 35 Ptz dan 100 statis. Kepemilikan CCTV terdiri dari Dinas Perhubungan Kota Pontianak, Dinas Sosial dan Dinas Komunikasi dan Informatika. Dari data CCTV yang ada berdasarkan statusnya maka ada CCTV yang offline hal ini di karenakan ada beberapa faktor yang rusak seperti cctv, listrik dan media.
Selain CCTV, Dinas Kominikasi dan Informatikan juga mengolah dan mengelola Data Website dan Web Database/Sistem Aplikasi pada masing-masing Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Pontianak. Pada tahun 2021 sudah ada 41 Perangkat Daerah (dari 69 perangkat daerah) yang telah memiliki website resmi organisasi perangkat daerah dengan satu domain di pontianakkota.go.id. Untuk aplikasi umum ada 4 (empat) aplikasi dari Pemerintah Pusat yang digunakan di Pemerintah Kota Pontianak yaitu Lapor.go.id, Srikandi, SIPD dan Portal Satu Data. Untuk penjelasan deskripsi masing-masing aplikasi dapat dilihat penjelasan di bawah :
- go.id adalah Aplikasi umum, Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) yang dibuat oleh Pusat sebagai layanan penyampaian semua aspirasi dan pengaduan masyarakat Indonesia.
- Aplikasi Srikandi adalah Sistem Informasi kearsipan Dinamis Terintegrasi, aplikasi Srikandi yang telah diluncurkan menjadi aplikasi umum bidang kearsipan pada Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). setiap informasi berbasis analog dan digital akan dapat terekam dengan baik.
- SIPD adalah Sistem Informasi Pemerintah Daerah adalah aplikasi yang digunakan untuk perencanaan dan keuangan daerah.
- Portal Satu Data Pemerintah Pusat adalah aplikasi untuk menghinpun data-data di Pemerintah menjadi satu portal sehingga bisa digunakan luas oleh masyarakat.
Selain aplikasi umum, ada juga aplikasi khusus yang dibuat oleh masing-masing perangkatd daerah di Pemerintah Kota Pontianak. Hingga tahun 2021 ada 38 Perangkat Daerah yang mengembangkan aplikasinya sesuai dengan kebutuhan yang ada di Pemerintah Kota Pontianak. Dari 38 Perangkat Daerah tersebut aplikasi yang dibuat berjumlah 163 (seratus enam puluh tiga) yang terdiri dari aplikasi berbasi website, android dan website informasi milik perangkatd daerah.
Dalam rangka pengelolaan Media Sosial Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Pontianak telah melakukan pembuatan konten dalam penyebaran informasi melalui Instagram, Facebook, youtube, lain-lain. Adapun jumlah konten yang dibuat pada tahun 2021 sebanyak 2.832 konten.
Dalam pembuatan konten tersebut ada beberapa jenis konten yang dibuat seperti pemberitaan, informasi/pemberitahuan, ucapan, konten kreatif, infografis dan lain-lain. Dominan konten yang dibuat yakni pemberitaan sebanyak 921 konten hal ini disebabkan apabila adanya aturan atau informasi baru baik dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah harus dapat disampaikan informasinya kepada ASN ataupun masyarakat.
Pemerintah Kota Pontianak Pada tahun 2020 membuka akses pengaduan publik melalui satu aplikasi saja, yaitu SP4N-LAPOR!., pengaduan publik di SP4N-LAPOR! yang masuk pada tahun 2021 berjumlah 123 pengaduan.
Dari 123 pengaduan tersebut terdiri dari 94 pengaduan yang terdisposisi (terverifikasi, diproses dan diselesaikan) dan 29 pengaduan yang tertunda/diarsipkan. Berdasarkan status pengaduan, dari 94 pengaduan yang terdisposisi tersebut, 81 pengaduan (86%) sudah diselesaikan, 5 pengaduan (5%) diproses, dan 8 pengaduan (9%) terverifikasi/belum ditindaklanjuti. Pengaduan tertinggi terjadi di bulan September, berjumlah 15 pengaduan. Sedangkan pengaduan terendah terjadi di bulan Mei berjumlah 4 laporan.
Untuk tahun 2020 jumlah pengaduan sebanyak 722 pengaduan, terdapat laporan pengaduan yang belum ditindaklanjuti perangkat daerah, yaitu sebanyak 21 laporan dan 4 laporan yang sedang diproses. Laporan ini akan menjadi evaluasi kepada perangkat daerah tersebut untuk segera menindaklanjuti laporan. Sedangkan laporan yang dapat diselesaikan sebanyak 427 pengaduan dan diarsipkan sebanyak 427 pengaduan.
Jika dibandingkan dengan jumlah laporan masuk melalui aplikasi SP4N-LAPOR! pada 2019, terdapat peningkatan pada 2020. Pada 2019, terdapat 192 laporan yang disampaikan, sedangkan tahun 2020 terdapat 722 laporan yang disampaikan. Ini menunjukkan cukup tingginya atensi masyarakat untuk menyampaikan laporan pengaduan. Namun, belum semua pengguna memahami penyampaian laporan pengaduan dengan benar. Hal ini akan menjadi evaluasi bagi Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Pontianak untuk mensosialisasikan kepada masyarakat penyampaian laporan yang benar.
Perangkat daerah yang menerima laporan pengaduan terbanyak, lima diantaranya adalah Dinas Perhubungan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Kesehatan dan Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan.
Dinas Komunikasi dan informatika juga memiliki Ruangan Pontive Center, yaitu sebuah ruangan yang ada di kantor Wali Kota, ruangan ini dikelola oleh Dinas Komunikasi dan Informatika. Pontive Center merupakan tempat berbagi infomasi dan dapat melihat seluruh sudut Kota Pontianak melalui CCTV yang telah terpasang. Pada Tahun 2021 Pontive Center juga dipergunakan dalam berbagai rapat, dengan total penggunaan adalah sebanyak 268 (dua ratus enam puluh delapan) kali.
Penulis :
Suhaimah, S.Sos, adalah seorang PNS di Dinas Komunikasi dan Informatika.