Satu Langkah Lagi! Akses Data Kependudukan untuk Diskominfo

  • BY IRNI
  • ON 14 JANUARI 2020
  • 1270 DIBACA
  • BERITA
https://disdukcapil.pontianak.go.id/public/uploads/images/posts/mPosts_7134740889_WhatsApp_Image_2020.01.14_at_10.13.25_AM.jpeg

Pontianak (14/01/2020) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak kembali melakukan rapat koordinasi dengan Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Pontianak terkait masalah pemanfaatan data kependudukan.

Setelah dilakukannya penandatangan Perjanjian Kerja Sama antara Disdukcapil dan Diskominfo pada tanggal 20 Nopember 2019, tahap selanjutnya adalah perumusan Petunjuk Teknis dalam Pemanfaatan data itu sendiri.

Dibuka langsung oleh Plt. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak, hari Selasa Tanggal 14 Januari 2020 bertempat di Ruang Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dilakukan rapat untuk membahas isi dari Juknis Pemanfaatan Data. Turut hadir pula dalam rapat ini adalah Kepala Bidang PIAK dan Pemanfaatan Data, Yopie Indra Pribadi, S.Kom, M.Eng, Kepala Seksi Kerja Sama dan Inovasi Pelayanan, Irni Irmayani, Kepala Seksi PPAD Sosial Budaya Diskominfo, Jumiati, Kepala Seksi Pengaduan Secara Elektronik, Sri Wulani dan perwakilan dari Disdukcapil dan Diskominfo.

Pembahasan Juknis ini diperlukan untuk menentukan teknis dari pemanfaatan data dari Disdukcapil ke Diskominfo. Beberapa hal yang dibahas dalam rapat ini adalah Infrastruktur Jaringan, Sistem Aplikasi yang digunakan oleh Diskominfo untuk pemanfaatan data kependudukan, penanggung jawab dan beberapa hal teknis lainnya terkait Perjanjian Kerja Sama yang telah dibuat.

Setelah pertemuan ini, maka tinggal satu langkah lagi Dinas Komunikasi dan Informatika akan mendapatkan hak akses data kependudukan. Dengan mendapatkan hak akses kependudukan, pelayanan dan pekerjaan di Diskominfo akan lebih cepat dan tepat dikarenakan berbasis NIK nasional (ir).

Tags Terkait

Disdukcapil Kota Pontianak