Terapan Teknologi Informasi dan Kekuatan Hukum pada Tanda Tangan Elektronik

  • BY IRNI
  • ON 26 DESEMBER 2019
  • 1564 DIBACA
  • BERITA
https://disdukcapil.pontianak.go.id/public/uploads/images/posts/mPosts_4853065605_tte_copy.jpg

Perkembangan dan penerapan teknologi informasi dan komunikasi terkini (𝑅𝑒𝑣𝑜𝑙𝑢𝑠𝑖 𝐼𝑛𝑑𝑢𝑠𝑡𝑟𝑖 4.0, 𝐼𝑛𝑡𝑒𝑟𝑛𝑒𝑡 𝑜𝑓 𝑡h𝑖𝑛𝑔𝑠), telah nyata-nyata mengungkit, mendorong dan mengubah penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan Data Kependudukan melalui Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil, pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain.

Perubahan tata kelola dan penerbitan dokumen kependudukan dimaksud, diantaranya perubahan tanda tangan pada dokumen kependudukan. 𝐒𝐞𝐦𝐮𝐥𝐚 𝐓𝐚𝐧𝐝𝐚 𝐓𝐚𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐁𝐚𝐬𝐚𝐡 𝐦𝐞𝐧𝐣𝐚𝐝𝐢 𝐓𝐚𝐧𝐝𝐚 𝐓𝐚𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐄𝐥𝐞𝐤𝐭𝐫𝐨𝐧𝐢𝐤 oleh pejabat yang berwenang menerbitkan dokumen kependudukan.

𝑻𝒆𝒔𝒕𝒊𝒎𝒐𝒏𝒊 oleh pejabat penandatangan dokumen terungkap, bahwa sangat terbantu atas perubahan tata kelola penerbitan dokumen. Oleh karena, semula penandatangan dokumen harus berada di kantor, menjadi bisa menandatangani dokumen di mana saja dan kapan saja; semula betapa pegalnya jari jemari menandatangani dokumen menjadi cukup buka akses (𝒍𝒐𝒈𝒊𝒏) aplikasi sistem informasi dan tekan tombol pilihan untuk menandatangani dokumen secara elektronik.

Cara kerja terapan teknologi informasi, bahwa aplikasi sistem informasi Tanda Tangan Elektronik mengirimkan notifikasi ke perangkat teknologi informasi (𝑑𝑖𝑔𝑖𝑡𝑎𝑙 𝑑𝑒𝑣𝑖𝑐𝑒) yang digunakan oleh pejabat yang berwenang, untuk mendapatkan persetujuan dari pejabat tersebut, dan kemudian pejabat menandatangani secara elektronik pada dokumen elektronik yang diterimanya. Dalam hal ini, teknologi sistem informasi berfungsi sebagai perangkat pengirim dokumen elektronik untuk diverifikasi dan diautentifikasi oleh penandatangan yang memuat/memilliki data identitas penandatangan yang sekaligus berfungsi untuk menjamin keutuhan dan keautentikan dokumen. Tanda tangan elektronik mempresentasikan identitas penandatangan yang diverifikasi berdasarkan 𝒅𝒂𝒕𝒂 𝒑𝒆𝒎𝒃𝒖𝒂𝒕𝒂𝒏 𝒕𝒂𝒏𝒅𝒂 𝒕𝒂𝒏𝒈𝒂𝒏 𝒆𝒍𝒆𝒌𝒕𝒓𝒐𝒏𝒊𝒌 𝒃𝒆𝒓𝒔𝒊𝒇𝒂𝒕 𝒖𝒏𝒊𝒌 𝒅𝒂𝒏 𝒉𝒂𝒏𝒚𝒂 𝒎𝒆𝒓𝒖𝒋𝒖𝒌 𝒌𝒆𝒑𝒂𝒅𝒂 𝒑𝒆𝒏𝒂𝒏𝒅𝒂𝒕𝒂𝒏𝒈𝒂𝒏.

Tanda tangan elektronik bersifat unik, oleh karena tanda tangan seseorang berbeda dengan tanda tangan orang lain. Kreasi tanda tangan elektronik, merupakan kombinasi dari fungsi 𝒉𝒂𝒔𝒉 dan 𝒆𝒏𝒌𝒓𝒊𝒑𝒔𝒊 (𝑒𝑛𝑐𝑟𝑦𝑝𝑡𝑖𝑜𝑛, 𝑏𝑎h𝑎𝑠𝑎 𝑝𝑒𝑚𝑟𝑜𝑔𝑟𝑎𝑚𝑎𝑛 𝑢𝑛𝑡𝑢𝑘 𝑚𝑒𝑛𝑦𝑎𝑛𝑑𝑖 𝑝𝑒𝑠𝑎𝑛 𝑎𝑔𝑎𝑟 𝑡𝑖𝑑𝑎𝑘 𝑑𝑎𝑝𝑎𝑡 𝑑𝑖𝑏𝑎𝑐𝑎 𝑜𝑟𝑎𝑛𝑔 𝑙𝑎𝑖𝑛) dengan metode asimetrik. Fungsi 𝒉𝒂𝒔𝒉 akan menghasilkan nilai unik untuk setiap data yang dimasukkan. Apabila terjadi/terdapat perubahan satu bit pada konten dokumen, maka nilai 𝒉𝒂𝒔𝒉  yang dihasilkan akan berbeda. Nilai 𝒉𝒂𝒔𝒉  kemudian dienkripsi menggunakan 𝒑𝒓𝒊𝒗𝒂𝒕𝒆 𝒌𝒆𝒚, untuk selanjutnya nilai dari hasil enkripsi tersebut adalah 𝒏𝒊𝒍𝒂𝒊 𝒔𝒊𝒈𝒏𝒂𝒕𝒖𝒓𝒆 𝒅𝒂𝒓𝒊 𝒔𝒖𝒂𝒕𝒖 𝒅𝒐𝒌𝒖𝒎𝒆𝒏.

Adanya 𝒉𝒂𝒔𝒉 𝒇𝒖𝒏𝒄𝒕𝒊𝒐𝒏 dalam tanda tangan elektronik, sehingga penerima data (𝑟𝑒𝑐𝑖𝑝𝑖𝑒𝑛𝑡) dapat melakukan perbandingan 𝒉𝒂𝒔𝒉 𝒗𝒂𝒍𝒖𝒆. Apabila 𝒉𝒂𝒔𝒉 𝒗𝒂𝒍𝒖𝒆 𝐬𝐚𝐦𝐚 𝐝𝐚𝐧 𝐬𝐞𝐬𝐮𝐚𝐢, maka 𝐝𝐚𝐭𝐚 𝐩𝐚𝐝𝐚 𝐝𝐨𝐤𝐮𝐦𝐞𝐧 𝐭𝐞𝐫𝐬𝐞𝐛𝐮𝐭 𝐛𝐞𝐧𝐚𝐫-𝐛𝐞𝐧𝐚𝐫 𝐨𝐭𝐞𝐧𝐭𝐢𝐤 dalam arti tidak pernah terjadi suatu tindak perubahan data pada saat pengiriman, dengan demikian autentifikasi data pada dokumen dapat terjamin. Sebaliknya, apabila 𝐭𝐢𝐝𝐚𝐤 𝐬𝐚𝐦𝐚 𝐚𝐭𝐚𝐮 𝐭𝐞𝐫𝐣𝐚𝐝𝐢 𝐩𝐞𝐫𝐮𝐛𝐚𝐡𝐚𝐧 𝒉𝒂𝒔𝒉 𝒗𝒂𝒍𝒖𝒆, maka patut dicurigai telah terjadi modifikasi data pada dokumen.

Format dokumen elektronik yang paling sering digunakan untuk tanda tangan elektronik adalah PDF (Portable Document Format). PDF yang telah ditandatanggani dengan tanda tangan elektronik dapat diverifikasi dengan berbagai aplikasi, antara lain Adobe Acrobat DC (aplikasi yang dapat membuka dan berinteraksi dengan dokumen PDF) dan Aplikasi 𝐕𝐞𝐫𝐲𝐝𝐬  (aplikasi verifikasi dokumen bertandatangan elektronik 𝐩𝐚𝐝𝐚 𝐩𝐞𝐫𝐚𝐧𝐠𝐤𝐚𝐭 𝐬𝐦𝐚𝐫𝐭𝐩𝐡𝐨𝐧𝐞 𝐀𝐧𝐝𝐫𝐨𝐢𝐝 𝐤𝐚𝐫𝐲𝐚 𝐦𝐚𝐧𝐝𝐢𝐫𝐢 𝐁𝐒𝐫𝐄, Balai Sertifikasi Elektronik, Badan Siber dan Sandi Negara Republik Indonesia).

Simplikasi uraian terapan teknologi informasi, bahwa adanya 𝒉𝒂𝒔𝒉 𝒇𝒖𝒏𝒄𝒕𝒊𝒐𝒏 dalam tanda tangan elektronik, mengungkapkan salah satu keunggulan tanda tangan elektronik dibandingkan tanda tangan basah/manual. 𝑱𝒊𝒌𝒂𝒍𝒂𝒖 𝒕𝒆𝒓𝒋𝒂𝒅𝒊 𝒑𝒆𝒓𝒖𝒃𝒂𝒉𝒂𝒏 𝒑𝒂𝒅𝒂 𝒅𝒐𝒌𝒖𝒎𝒆𝒏, 𝒃𝒂𝒊𝒌 𝒕𝒖𝒍𝒊𝒔𝒂𝒏 (𝒘𝒂𝒍𝒂𝒖𝒑𝒖𝒏 𝒉𝒂𝒏𝒚𝒂 1 𝒌𝒂𝒓𝒂𝒌𝒕𝒆𝒓) 𝒎𝒂𝒖𝒑𝒖𝒏 𝒎𝒆𝒕𝒂𝒅𝒂𝒕𝒂, 𝒎𝒂𝒌𝒂 𝒕𝒂𝒏𝒅𝒂 𝒕𝒂𝒏𝒈𝒂𝒏 𝒆𝒍𝒆𝒌𝒕𝒓𝒐𝒏𝒊𝒌 𝒎𝒆𝒏𝒋𝒂𝒅𝒊 𝒕𝒊𝒅𝒂𝒌 𝒍𝒂𝒈𝒊 𝒗𝒂𝒍𝒊𝒅.

Dengan kata lain, manfaat penerapan Tanda Tangan Elektronik pada dokumen lebih terjamin dari modifikasi oleh pihak yang tidak berwenang. Keunggulan penerapan teknologi informasi ini, hampir dapat dipastikan lebih memudahkan dan lebih cepat dalam proses pembuktian keaslian (autentik) dokumen bila dibandingkan dengan tanda tangan basah/manual yang masih membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut di laboratorium forensik oleh pemeriksa yang bersertifikasi keahlian.

𝑩𝒂𝒈𝒂𝒊𝒎𝒂𝒏𝒂 𝒑𝒖𝒍𝒂 𝒌𝒆𝒌𝒖𝒂𝒕𝒂𝒏 𝒉𝒖𝒌𝒖𝒎 𝒕𝒂𝒏𝒅𝒂 𝒕𝒂𝒏𝒈𝒂𝒏 𝒆𝒍𝒆𝒌𝒕𝒓𝒐𝒏𝒊𝒌. Berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, 𝐏𝐚𝐬𝐚𝐥 𝟏 𝐚𝐧𝐠𝐤𝐚 𝟏𝟐, yang dimaksud dengan Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi. 𝐏𝐚𝐬𝐚𝐥 𝟏 𝐚𝐧𝐠𝐤𝐚 𝟏𝟑, Penanda Tangan pada dokumen adalah subjek hukum yang terasosiasikan atau terkait dengan Tanda Tangan Elektronik.

𝐏𝐚𝐬𝐚𝐥 𝟏𝟏 𝐚𝐲𝐚𝐭 (𝟏), diatur secara tegas, bahwa 𝐓𝐚𝐧𝐝𝐚 𝐓𝐚𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐄𝐥𝐞𝐤𝐭𝐫𝐨𝐧𝐢𝐤 𝐦𝐞𝐦𝐢𝐥𝐢𝐤𝐢 𝐤𝐞𝐤𝐮𝐚𝐭𝐚𝐧 𝐡𝐮𝐤𝐮𝐦 𝐝𝐚𝐧 𝐚𝐤𝐢𝐛𝐚𝐭 𝐡𝐮𝐤𝐮𝐦 𝐲𝐚𝐧𝐠 𝐬𝐚𝐡 selama memenuhi persyaratan sebagai berikut:

𝑎) 𝑑𝑎𝑡𝑎 𝑝𝑒𝑚𝑏𝑢𝑎𝑡𝑎𝑛 𝑇𝑎𝑛𝑑𝑎 𝑇𝑎𝑛𝑔𝑎𝑛 𝐸𝑙𝑒𝑘𝑡𝑟𝑜𝑛𝑖𝑘 𝑡𝑒𝑟𝑘𝑎𝑖𝑡 h𝑎𝑛𝑦𝑎 𝑘𝑒𝑝𝑎𝑑𝑎 𝑃𝑒𝑛𝑎𝑛𝑑𝑎 𝑇𝑎𝑛𝑔𝑎𝑛;

𝑏) 𝑑𝑎𝑡𝑎 𝑝𝑒𝑚𝑏𝑢𝑎𝑡𝑎𝑛 𝑇𝑎𝑛𝑑𝑎 𝑇𝑎𝑛𝑔𝑎𝑛 𝐸𝑙𝑒𝑘𝑡𝑟𝑜𝑛𝑖𝑘 𝑝𝑎𝑑𝑎 𝑠𝑎𝑎𝑡 𝑝𝑟𝑜𝑠𝑒𝑠 𝑝𝑒𝑛𝑎𝑛𝑑𝑎𝑡𝑎𝑛𝑔𝑎𝑛𝑎𝑛 𝑒𝑙𝑒𝑘𝑡𝑟𝑜𝑛𝑖𝑘 h𝑎𝑛𝑦𝑎 𝑏𝑒𝑟𝑎𝑑𝑎 𝑑𝑎𝑙𝑎𝑚 𝑘𝑢𝑎𝑠𝑎 𝑃𝑒𝑛𝑎𝑛𝑑𝑎 𝑇𝑎𝑛𝑔𝑎𝑛;

𝑐) 𝑠𝑒𝑔𝑎𝑙𝑎 𝑝𝑒𝑟𝑢𝑏𝑎h𝑎𝑛 𝑡𝑒𝑟h𝑎𝑑𝑎𝑝 𝑇𝑎𝑛𝑑𝑎 𝑇𝑎𝑛𝑔𝑎𝑛 𝐸𝑙𝑒𝑘𝑡𝑟𝑜𝑛𝑖𝑘 𝑦𝑎𝑛𝑔 𝑡𝑒𝑟𝑗𝑎𝑑𝑖 𝑠𝑒𝑡𝑒𝑙𝑎h 𝑤𝑎𝑘𝑡𝑢 𝑝𝑒𝑛𝑎𝑛𝑑𝑎𝑡𝑎𝑛𝑔𝑎𝑛𝑎𝑛 𝑑𝑎𝑝𝑎𝑡 𝑑𝑖𝑘𝑒𝑡𝑎h𝑢𝑖;

𝑑) 𝑠𝑒𝑔𝑎𝑙𝑎 𝑝𝑒𝑟𝑢𝑏𝑎h𝑎𝑛 𝑡𝑒𝑟h𝑎𝑑𝑎𝑝 𝐼𝑛𝑓𝑜𝑟𝑚𝑎𝑠𝑖 𝐸𝑙𝑒𝑘𝑡𝑟𝑜𝑛𝑖𝑘 𝑦𝑎𝑛𝑔 𝑡𝑒𝑟𝑘𝑎𝑖𝑡 𝑑𝑒𝑛𝑔𝑎𝑛 𝑇𝑎𝑛𝑑𝑎 𝑇𝑎𝑛𝑔𝑎𝑛 𝐸𝑙𝑒𝑘𝑡𝑟𝑜𝑛𝑖𝑘 𝑡𝑒𝑟𝑠𝑒𝑏𝑢𝑡 𝑠𝑒𝑡𝑒𝑙𝑎h 𝑤𝑎𝑘𝑡𝑢 𝑝𝑒𝑛𝑎𝑛𝑑𝑎𝑡𝑎𝑛𝑔𝑎𝑛𝑎𝑛 𝑑𝑎𝑝𝑎𝑡 𝑑𝑖𝑘𝑒𝑡𝑎h𝑢𝑖;

𝑒) 𝑡𝑒𝑟𝑑𝑎𝑝𝑎𝑡 𝑐𝑎𝑟𝑎 𝑡𝑒𝑟𝑡𝑒𝑛𝑡𝑢 𝑦𝑎𝑛𝑔 𝑑𝑖𝑝𝑎𝑘𝑎𝑖 𝑢𝑛𝑡𝑢𝑘 𝑚𝑒𝑛𝑔𝑖𝑑𝑒𝑛𝑡𝑖𝑓𝑖𝑘𝑎𝑠𝑖 𝑠𝑖𝑎𝑝𝑎 𝑃𝑒𝑛𝑎𝑛𝑑𝑎𝑡𝑎𝑛𝑔𝑎𝑛𝑛𝑦𝑎; 𝑑𝑎𝑛

𝑓) 𝑡𝑒𝑟𝑑𝑎𝑝𝑎𝑡 𝑐𝑎𝑟𝑎 𝑡𝑒𝑟𝑡𝑒𝑛𝑡𝑢 𝑢𝑛𝑡𝑢𝑘 𝑚𝑒𝑛𝑢𝑛𝑗𝑢𝑘𝑘𝑎𝑛 𝑏𝑎h𝑤𝑎 𝑃𝑒𝑛𝑎𝑛𝑑𝑎 𝑇𝑎𝑛𝑔𝑎𝑛 𝑡𝑒𝑙𝑎h 𝑚𝑒𝑚𝑏𝑒𝑟𝑖𝑘𝑎𝑛 𝑝𝑒𝑟𝑠𝑒𝑡𝑢𝑗𝑢𝑎𝑛 𝑡𝑒𝑟h𝑎𝑑𝑎𝑝 𝐼𝑛𝑓𝑜𝑟𝑚𝑎𝑠𝑖 𝐸𝑙𝑒𝑘𝑡𝑟𝑜𝑛𝑖𝑘 𝑦𝑎𝑛𝑔 𝑡𝑒𝑟𝑘𝑎𝑖𝑡.

Simplikasi uraian dasar hukum di atas, bahwa 𝐝𝐨𝐤𝐮𝐦𝐞𝐧 𝐲𝐚𝐧𝐠 𝐝𝐢𝐭𝐞𝐫𝐛𝐢𝐭𝐤𝐚𝐧 𝐨𝐥𝐞𝐡 𝐩𝐞𝐣𝐚𝐛𝐚𝐭/𝐩𝐞𝐥𝐚𝐤𝐮 𝐲𝐚𝐧𝐠 𝐦𝐞𝐦𝐛𝐞𝐫𝐢 𝐭𝐚𝐧𝐝𝐚 𝐭𝐚𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐞𝐥𝐞𝐤𝐭𝐫𝐨𝐧𝐢𝐤 𝐦𝐞𝐦𝐢𝐥𝐢𝐤𝐢 𝐤𝐞𝐤𝐮𝐚𝐭𝐚𝐧 𝐡𝐮𝐤𝐮𝐦 𝐝𝐚𝐧 𝐚𝐤𝐢𝐛𝐚𝐭 𝐡𝐮𝐤𝐮𝐦 𝐲𝐚𝐧𝐠 𝐬𝐚𝐡 𝐬𝐞𝐥𝐚𝐦𝐚 𝐦𝐞𝐦𝐞𝐧𝐮𝐡𝐢 𝐩𝐞𝐫𝐬𝐲𝐚𝐫𝐚𝐭𝐚𝐧 sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (1).

Dengan kata lain, pejabat atau pelaku yang menandatangani dokumen, menunjukkan persetujuan penandatanggan atas data dan informasi serta menyatakan kebenaran tulisan yang tercantum dalam pada dokumen elektronik yang ditandatanganinya dengan tanda tangan elektronik.

 

Salam #BISA dan #GISA.

 

Tags Terkait

Disdukcapil Provinsi Kalimantan Barat Wonderful Borneo Kalbar Kota Pontianak