Tito Karnavian Teken Permendagri Tentang Hibah Anggaran Blangko KTP-el dari Daerah

  • BY IRNI
  • ON 17 DESEMBER 2019
  • 3800 DIBACA
  • BERITA
https://disdukcapil.pontianak.go.id/public/uploads/images/posts/mPosts_5453640051_1576231113KTP.el_Hibah.jpg

Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), telah menyusun skema terkait dana hibah dari pemerintah daerah untuk pengadaan blangko KTP-el.

Skema pemberian hibah tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2019 (download di sini).

Permendagri yang merupakan perubahan dari Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) ini ditandatangani oleh Mendagri Tito Karnavian pada tanggal 25 November 2019.

Di Permendagri ini, disisipkan satu pasal di antara Pasal 6 dan Pasal 7, yakni Pasal 6A yang menyebutkan ketentuan hibah dari pemerintah daerah kepada pemerintah pusat untuk penyediaan blangko KTP-el.

Berikut bunyi pasal tersebut:

Pasal 6A

1. Unit kerja pada Kementerian Dalam Negeri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang Administrasi Kependudukan dapat memperoleh Hibah dari Pemerintah Daerah untuk penyediaan blangko katu tanda penduduk elektronik.

2. Hibah dari Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang tumpeng tindih pendanaannya dengan anggaran pendapatan dan belanja negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Tumpang tindih sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dimaknai penyediaan setiap keeping blangko kartu tanda penduduk elektronik tidak didanai dari 2 (dua) sumber dana yaitu Hibah APBD maupun anggaran pendapatan dan belanja negara.

4. Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya dapat diberikan 1 (satu) kalo dalam tahun berkenaan.

Keberadaan Permendagri ini bakal menjadi alternatif baru bagi pemerintah untuk mensupport anggaran pengadaan blangko KTP-el yang selama ini menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui Kemendagri.

Dengan itu, daerah yang memiliki anggaran seperti yang cukup bisa membantu pemerintah pusat untuk mendanai pengadaan blangko sehingga ketersediaan blangko KTP-el di daerahnya bisa terjamin dan tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat yang memerlukan KTP-el.

Sumber : https://dukcapil.kemendagri.go.id/berita/baca/355/tito-karnavian-teken-permendagri-tentang-hibah-anggaran-blangko-ktp-el-dari-daerah

Tags Terkait

Disdukcapil Kota Pontianak