Jakarta. Beberapa hari terakhir, kembali viral berita hoax terkait aktivasi KTP-el yang habis masa berlakunya. Kabar hoax yang banyak beredar melalui media massa WhatsApp dan Facebook ini sebenarnya bukan kali pertama terjadi.
“Berita yang saat ini viral yang isinya menyarankan aktivasi KTP-el adalah hoax”, jelas Dirjen Dukcapil, Prof. Zudan menepis kembali viralnya hoax tersebut di Jakarta, Kamis (09/08/2018). Berita hoax yang sama pernah mencuat beberapa kali sejak 2017 lalu. Berita-berita hoax tersebut juga sudah beberapa kali ditampik dan diklarifikasi oleh Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh dalam berbagai kesempatan.
"Bapak ibu yang budiman. Perlu saya informasikan bahwa KTP-el yang ada masa berlakunya otomatis berlaku seumur hidup. Kecuali ada perubahan elemen data”, lanjut Prof. Zudan. Klarifikasi yang disampaikan Prof. Zudan sekaligus meredam keresahan masyarakat karena banyak yang menanyakan hal yang sama melalui layanan Call Center Dukcapil, sosial media, atau menanyakan langsung kepada Prof. Zudan.
Tim Media Dukcapil juga beberapa kali mendapatkan berita yang sama melalui lini massa maupun melalui Jaringan Pribadi (Japri) WhatsApp dan Facebook. Umumnya mereka meminta klarifikasi kebenaran berita tersebut. “Dan tidak perlu KTP-el yang sudah kadaluarsa masa berlakunya untuk diaktivasi”, kembali Zudan menegaskan.
Sebelumnya, beredar berita hoax yang menghimbau masyarakat untuk melakukan aktivasi KTP-el yang habis masa berlakunya. Dalam berita tersebut dijelaskan, bagi yang sudah punya KTP-el terbitan tahun 2012/2013 agar segera diaktivasi. Caranya, cukup datang ke kecamatan, tidak usah mengisi blanko apapun, hanya menunjukkan KTP-el dan KK, setelah itu sidik jari lalu selesai. (yip, sumber : Ditjen Dukcapil Kemendagri)