Pontianak (14/12/2018). Menindaklanjuti SE Mendagri Nomor 470.13/11176/SJ tanggal 13 Desember 2018, Dinas Dukcapil Kota Pontianak melakukan pemusnahan KTP-el rusak dan invalid. Jum’at siang, jam 14.00 WIB, pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan dilaksanakan di salah satu sudut halaman Kantor Terpadu, Jl. Sutoyo tempat Dinas Dukcapil Kota Pontianak beroperasi.
Pemusnahan dipimpin langsung oleh Suparma, Kepala Dinas, dan didampingi Hermundi, Sekretaris. Hadir pula Uray Berty Apriani, Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk, dan staf sekretariat serta operator pencetakan KTP-el. Selain itu juga pemusnahan disaksikan oleh perwakilan dari Reskrim Polda Kalimantan Barat.
Gbr. KTP-el yang akan dimusnahkan
Gbr. Pemusnahan disaksikan oleh Kadis, Sekretaris, dan Perwakilan dari Reskrim Polda Kalbar
Sebagaimana dijelaskan pada berita sebelumnya, bahwa SE Mendagri Nomor 470.13/11176/SJ dikeluarkan dalam rangka tertib administrasi dan sebagai upaya peningkatan kualitas pelayanan, kewaspadaan dalam Sistem Administrasi Kependudukan serta untuk menghindari penyalahgunaan KTP-el yang rusak atau invalid. Untuk diketahui bahwa dalam beberapa waktu belakangan ini, berita yang terkait penyalahgunaan blangko KTP-el memenuhi pemberitaan di media massa baik daring maupun luring. (yip)
Baca berita terkait
Cegah Penyalahgunaan KTP-el yang Rusak atau Invalid, Mendagri Keluarkan Surat Edaran
Kemendagri Jelaskan Kedua Kasus KTP-el Adalah Murni Tindak Pidana Data Kependudukan Aman