Catatkan Kelahiran Anggota Keluarga Anda

https://disdukcapil.pontianak.go.id/public/uploads/images/posts/mPosts_9466231152_7._Akta_Kelahiran.png

 

Pencatatan kelahiran merupakan proses penting untuk memastikan setiap warga negara memiliki identitas yang sah. Pencatatan kelahiran sebaiknya dilakukan sesegera mungkin setelah kelahiran untuk menghindari keterlambatan. Karena jika memiliki akta kelahiran memiliki banyak manfaat, diantaranya adalah pengakuan negara terhadap status individu, menjadi dokumen identitas yang sah, sebagai persyaratan untuk pendaftaran sekolah, pembuatan paspor, dan lain-lain.

Anak yang dilahirkan dalam ikatan perkawinan yang sah, maka pada prinsipnya dicatat sebagai anak dari ayah dan ibu dalam akta kelahiran. Pada akta kelahiran tidak boleh mencantum nama sebagai ayah apabila pada saat anak dimaksud dilahirkan, ibu masih terikat dalam perkawinan yang sah dengan orang lain.

Apabila ibu kandung menyangkal anaknya sebagai anak dari mantan suaminya karena sudah berpisah beberapa tahun saat anak tersebut dilahirkan, maka pada akta kelahiran anak dimaksud dapat dicantumkan nama ibunya saja tanpa nama ayah, berdasarkan permohonan dari ibu kandung dan harus membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dengan 2 (dua) orang saksi.

Anak yang dilahirkan sebelum pencatatan perkawinan, yaitu orangtua baru mencatatkan perkawinannya di KUA Kecamatan setelah anak tersebut dilahirkan, maka dalam akta kelahiran dicatat sebagai “anak seorang ibu”.

Dalam hal pencatatan kelahiran, penduduk tidak dapat memenuhi persyaratan buku nikah/kutipan akta perkawinan dan status hubungan dalam keluarga pada Kartu Keluarga menunjukkan status hubungan sebagai suami istri, dicatat dalam akta kelahiran sebagai anak ayah dan ibu dengan tambahan frasa yaitu “yang perkawinanannya belum tercatat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.

Anak yang dilahirkan sebelum pencatatan perkawinan, yaitu orang tua baru mencatatkan perkawinannya di KUA kecamatan setelah anak tersebut dilahirkan, maka dalam akta kelahiran dicatat sebagai “anak seorang ibu”.

Tidak diterbitkan akta kelahiran baru untuk anak diluar pernikahan yang sudah diterbitkan akta kelahirannya, padahal pernikahan orangtuanya tercatat setelah akta kelahiran ini terbit. Jika tetap ingin akta kelahiran baru, maka harus melalui penetapan pengadilan.

Penggunaan Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (SPTJM) kebenaran sebagai suami istri dipersilahkan. Namun harus melengkapi dengan diketahui 2 (dua) orang saksi apabila tidak memiliki buku nikah/kutipan akta perkawinan atau bukti lain yang sah tetapi status hubungan dalam KK menunjukkan sebagai suami istri.

Selanjutnya dicatat dalam register akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran sebagai anak ayah dan ibu dengan tambahan frasa yaitu yang “perkawinannya belum tercatat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.

Prosedur penambahan nama ayah pada akta kelahiran bagi anak yang lahir dalamn perkawinan sah namun tidak mencantumkan nama ayahnya pada akta kelahiran, dilakukan dengan tahap pembatalan akta kelahiran berdasarkan putusan kekuatan hukum tetap pengadilan. Namun setelah terbit Permendagri Nomor 108 Tahun 2019, pembatalan tersebut dilakukan tanpa pengadilan (contrarius actus). Kemudian diterbitkanlah akta kelahiran baru dengan mencantumkan nama ayahnya. Apabila ada keraguan dengan status kewarganegaraan anak-anak maka perlu berkoordinasi dengan Kementrian Hukum dan HAM untuk memastikan status kewarganegaraan mereka.

Pencatatan kelahiran bagi anak yang tidak diketahui asal usulnya/ keberadaan orang tuanya (anak terlantar) dilaksanakan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Kepolisian atau Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Kebenaran Data Kelahiran (F-2.03) yang ditandatangani oleh wali/penanggungjawab anak tersebut dengan 2 (dua) orang saksi.

Anak yang tidak diketahui asal usulnya atau keberadaan orangtuanya, dapat menjadi anggota keluarga pada Kartu Keluarga wali/yang bertanggungjawab terhadap anak tersebut atau pengurus panti asuhan.

Jika terjadi perubahan/penggantian tanggal lahir, tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan surat pemberkatan gereja, karena semua dokumen lainnya yang dimiliki, yaitu KK dan KTPel sudah sama tercantum tanggal lahir yang sama, sehingga termasuk kategori penggantian tanggal lahir. Maka penggantian tanggal lahir tersebut harus berdasarkan penetapan pengadilan.

Jika permohonan penerbitan kembali kutipan akta kelahiran (terbitan pengadilan negeri) karena kesalahan tulis redaksional, tetapi belum ada kepastian dari pengadilan negeri, maka jika register aktanya tidak ditemukan maka Disdukcapil Kabupaten/Kota dapat menerbitkan kembali registrasinya berdasarkan kutipan/fotocopi kutipan akta kelahiran, kemudian dilakukan penerbitan kembali dan pembetulan kutipan akta kelahiran dimaksud.

Jika ada anak yang lahir mati, wajib dilaporkan oleh penduduk kepada instansi pelaksana paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak lahir mati. Instansi pelaksana paling lambat 30 hari sejak lahir mati. Instansi pelaksana menerbitkan Surat Keterangan Lahir Mati.

Yang dimaksud dengan “lahir mati” adalah kelahiran seorang bayi dari kandungan yang berumur paling sedikit 28 minggu pada saat dilahirkan tanpa menunjukkan tanda-tanda kehidupan. Peristiwa lahir mati hanya diberikan Surat Keterangan Lahir Mati, tidak diterbitkan Akta Pencatatan Sipil. Namun pendataan ini diperlukan untuk kepentingan perencanaan dan pembangunan di bidang kesehatan.

Terkait dengan orang yang telah meninggal dunia, tidak bisa diterbitkan lagi akta kelahiran. Namun akan diterbitkan akta kematian. Yang mana statusnya diubah menjadi mati (kode/flag 1) dalam database kependudukan dan dihapus datanya sebagai anggota keluarga dalam Kartu Keluarga (KK).

Penerbitan Kutipan Akta Kelahiran harus memenuhi persyaratan. Baik untuk pencatatan kelahiran WNI, pencatatan kelahiran WNI yang tidak diketahui asal usulnya, Pencatatan kelahiran Orang Asing dan Pelaporan kelahiran WNI di luar NKRI. Yang harus dilengkapi dengan Formulir F-2.03.***

 

Sumber Rujukan:

Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil.

Permendagri Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 tahun 2018 tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil.

Tags Terkait

Disdukcapil Provinsi Kalimantan Barat Wonderful Borneo Kalbar Kota Pontianak