Mengurus Surat Keterangan Pindah Itu Mudah

https://disdukcapil.pontianak.go.id/public/uploads/images/posts/mPosts_5148778718_5._SKPWNI.png

Air pasang belimpah-limpah

Perahu nelayan menepikan buihnya

Kalau anda mau pindah

Perhatikan dulu syarat-syaratnya

 

Penduduk kota Pontianak yang hendak pindah domisili/ tempat tinggal, jangan lupa melaksanakan tertib administrasi dokumen kependudukan dengan membuat surat keterangan pindah. Maka sebelumnya mari kita membaca persyaratannya.

Jika pindah antar kelurahan/kecamatan yang masih dalam Kota Pontianak, maka tidak perlu ada penerbitan SKPWNI (Surat Keterangan Pindah Warga Negera Indonesia) dari Disdukcapil Kota Pontianak, nomor Kartu Keluarga tetap kecuali ada pemisahan alamat kepala keluarga dan anggota keluarga. Juga tidak diperlukan surat pengantar RT/RW serta kelurahan.

Persyaratan administrasi pindah yakni warga terlebih dahulu mengunduh (download) dan mengisi form F-1.03 atau ke kantor Disdukcapil Kota Pontianak Jalan Letjen Sutoyo. Kemudian lampirkan fotocopy Kartu Keluarga serta surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah jika penduduk menumpang/ menyewa/kost.

Semua berkas jika menggunakan pelayanan online/daring harus diunggah foto/scan file berkas yang asli. Atau melalui layanan yang ada di Identitas Kependudukan Digital (IKD). Bisa pula membawa berkas pada Mal Pelayanan Publik Kota Pontianak Jl. Kapten Marsan No.33 Lantai 3, Kantor Camat Pontianak Timur Jl. HM Rasuna Said atau Kantor Camat Pontianak Utara Jl. Khatulistiwa Pontianak.

Selanjutnya KTP-El dan KIA penduduk yang pindah ditarik dan dimusnahkan oleh petugas Disdukcapil Kota Pontianak. Kemudian akan diterbitkan KTP-El dan KIA dengan alamat baru.

Jika pindah penduduk antar kabupaten/kota, persyaratan sama dengan diatas. SKPWNI akan diterbitkan Disdukcapil Kota Pontianak bersamaan dengan KK baru yang diterbitkan dengan nomor KK tetap jika semua anggota keluarga pindah, dan berbeda nomor KK jika tidak semua anggota keluarga pindah. Dalam hal ini maka akan terbit cetak/file KK keluarga yang tidak pindah di Disdukcapil Kota Pontianak. Sementara warga yang pindah akan membawa SKPWNI ke Disdukcapil Kota/Kabupaten tujuan, untuk mendapatkan cetak/file KK baru. Anggota keluarga yang belum berusia 17 tahun dan tanpa kepala keluarga maka bisa dititipkan pada KK keluarga lainnya. Atau ada keluarga yang menjadi kepala keluarga pada alamat anggota keluarga ini dengan surat pernyataan bersedia menjadi wali.  

SKPWNI yang sudah diterima penduduk, akan berlaku selama 100 hari. Kadaluarsanya mengharuskan penduduk mengurus kembali di Disdukcapil daerah asal. Bilamana penduduk sudah mendapatkan SKPWNI namun batal melaksanakan pindah, maka pembatalan SKPWNI dilakukan dengan adanya berita acara di Disdukcapil penerbit SKPWNI. Jika pembatalan SKPWNI dikarenakan kesalahan proses penyalahgunaan, maka di Disdukcapil penerbit SKPWNI menerapkan asas contrarius actus dilengkapi dokumen pendukung.

 

Lemang buloh di gang selamat

Semoge info ini bermanfaat.

Tags Terkait

Disdukcapil Provinsi Kalimantan Barat Kalbar Kota Pontianak