Penduduk Rentan Pun Berhak Memiliki Dokumen Kependudukan

https://disdukcapil.pontianak.go.id/public/uploads/images/posts/mPosts_1701255913_4._Penduduk_Rentan.png

Apakah ada disekitar kita penduduk rentan? Baik penduduk korban bencana alam, penduduk korban bencana sosial maupun orang terlantar?

Maka berdasarkan Bab III pasal 9 dan pasal 11 Permendagri Nomor 96 Tahun 2019, bagi penduduk yang menjadi korban dari bencana alam/ bencana sosial maka dokumen kependudukannya tetap bisa diterbitkan. Apalagi Pontianak juga rentan dengan bencana semacam kebakaran, banjir, angin puting beliung dan longsor, yang kerap disingkat Batingsor.

Cara penerbitan dokumen kependudukan penduduk rentan yakni dengan datang atau membawa korban bencana, orang terlantar atau penduduk disabilitas yang memungkinkan didatangkan ke Kantor Disdukcapil Kota Pontianak atau dibuatkan janji bersama pertugas untuk dikunjungi pada domisili penduduk tersebut. Petugas harus bertemu langsung untuk melakukan pengecekan biometrik penduduk rentan tersebut.

Bagi penduduk terlantar, Disdukcapil Kota Pontianak telah bekerja sama dengan Dinas Sosial Kota Pontianak dalam melakukan pendataan dan penerbitan dokumen kependudukan. Termasuk mengunjungi panti asuhan, panti jompo, panti sosial, rumah sakit jiwa, lembaga pemasyarakatan dan tempat penampungan lainnya. Disdukcapil Kota Pontianak juga telah secara aktif berkoordinasi dengan perangkat daerah lainnya dalam penentuan lokasi pendataan kependudukan kepada anak dan orang dewasa yang hidup dijalan dan atau diluar pengasuhan keluarga, jika ada.

Berdasarkan data Dinas Sosial Kota Pontianak, jumlah penyandang disabilitas di Kota Pontianak hingga Juni 2024 tercatat 1.478 orang, terdiri atas ragam disabilitas, dengan rincian disabilitas fisik 383 orang, fisik dan mental 145 orang, intelektual 233 orang, tuna netra 112 orang, tuna netra dan fisik 69 orang, tuna netra, rungu dan wicara 15 orang, Orang Dengan Gangguan Jiwa 211 orang, tuna rungu 145 orang, tuna wicara 106 orang, tuna rungu wicara 58 orang, tuna rungu, wicara, netra dan fisik satu orang. Maka Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak terus berkomitmen akan terus memberikan layanan kepada seluruh penduduk kota Pontianak tanpa diskriminasi.***

Tags Terkait

Disdukcapil Kalbar Kota Pontianak