Pencatatan Kelahiran WNI Bukan Penduduk Dan Orang Asing

https://disdukcapil.pontianak.go.id/public/uploads/images/posts/mPosts_2735070164_8._Kelahiran_bukan_penduduk_dan_orang_asing.png

Pencatatan kelahiran bagi orang asing dilakukan dengan memenuhi persyaratan berupa surat keterangan kelahiran, dokumen perjalanan, KTP-el/KITP/KITAS/Visa kunjungan. Peristiwa penting yang dialami oleh orang asing yang tidak memiliki dokumen keimigrasian dalam wilayah NKRI dapat diterbitkan surat keterangan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota di tempat terjadinya peristiwa penting.

Bagi orang asing yang memiliki persyaratan berupa dokumen keimigrasian dapat diterbitkan akta kelahiran, sedangkan orang asing yang tidak memiliki dokumen keimigrasian hanya diterbitkan surat keterangan kelahiran.

Pencatatan kelahiran kepada WNI bukan penduduk yang sedang berkunjung ke Indonesia dilakukan di Disdukcapil Kota/Kabupaten tempat terjadinya peristiwa penting. Akta kelahirannya bisa diterbitkan apabila memenuhi persyaratan. Apabila WNI bukan penduduk tersebut belum memiliki NIK dan tidak terdapat dalam database kependudukan, maka akta kelahirannya dapat diterbitkan tanpa NIK. Ditjen Dukcapil tidak menyimpan register akta kelahiran dan berkas permohonan. Register disimpan oleh masing-masing Disdukcapil Kabupaten/Kota yang menerbitkan akta kelahiran tersebut.

Penerbitan akta kelahiran bagi anak yang lahir di luar negeri dan belum memiliki akta kelahiran terbitan luar negeri, sedangkan yang bersangkutan telah kembali ke Indonesia, maka dapat dilakukan pencatatan kelahiran. Akta kelahirannya bisa diterbitkan di tempat domisili dengan memenuhi persyaratan. Tempat lahir pada akta kelahirannya dapat ditulis sesuai dengan permohonan penduduk.

Jika penduduk yang sudah memiliki akta kelahiran dari negara lain maka cukup direkam datanya dalam database kependudukan dan diterbitkan surat keterangan kelahiran dari luar negeri. Berarti tidak perlu diinputkan ke dalam Biodata Penduduk Kepemilikan Akta Kelahiran (BAKAK), tetapi cukup memastikan bahwa biodata WNI tersebut diperbarui dengan informasi yang sesuai dan lengkap.

Penerbitan Kutipan Akta Kelahiran harus memenuhi persyaratan. Baik untuk pencatatan kelahiran WNI, pencatatan kelahiran WNI yang tidak diketahui asal usulnya, Pencatatan kelahiran Orang Asing dan Pelaporan kelahiran WNI di luar NKRI. Yang harus dilengkapi dengan Formulir F-2.03.***

 

Sumber Rujukan:

Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil.

Permendagri Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 tahun 2018 tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil.

Tags Terkait

Disdukcapil Provinsi Kalimantan Barat Wonderful Borneo Kalbar Kota Pontianak