Hai warga Kota Pontianak.
Apakah anda sudah berusia 17 Tahun atau sudah/ pernah menikah? Milikilah Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El) yang diterbitkan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak. Lakukan perekaman di setiap layanan Disdukcapil Kota Pontianak baik di kantor terpadu jalan Sutoyo, Di Kantor Camat Pontianak Barat Jalan Tabrani Ahmad dan Layanan jemput bola secara berkala di kantor lurah atau fasilitas umum lainnya di Kota Pontianak. Jangan lupa mengisi formulir pendaftaran Peristiwa Kependudukan (F-1.02).
Sempat diberitakan bahwa ada warga negara Asing yang mendapatkan KTP-El dan kemudian diprotes warga. Namun memang telah diatur dalam pasal 16 Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 bahwa orang asing boleh memiliki KTP-El jika memiliki izin tinggal tetap dan terdaftar sebagai penduduk termasuk sudah berusia 17 tahun, sudah kawin atau pernah kawin, sudah memiliki Kartu Keluarga, ada dokumen perjalanan dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Imigrasi atau pejabat imigrasi dibawah Kemenkumham yang ditunjuk. Hanya saja ada perbedaan KTP-El WNI dan WNA. KTP-EL WNA berwarna oranye gradasi, memiliki masa berlaku sesuai KITAB, data berbahasa inggris dan tetap mencantumkan kewarganegaraannya masing-masing.
Bagi warga yang terletak di daerah yang mengalami pemekaran, yang tentu berdampak pada perubahan elemen data baik pada Kartu Keluarga, KTP-EL dan Kartu Identitas Anak. Maka warga wajib melaporkan perubahan tersebut ke Disdukcapil Kota Pontianak.
Jika warga sedang berada di luar Kota Pontianak dan ingin mencetak KTP karena kehilangan KTP-El atau mengalami kerusakan di luar domisili maka disyaratkan telah melakukan perekaman data dan tidak ada perubahan elemen data kependudukan. Ketentuan ini merujuk pada pasal 15 Permendagri No.8 Tahun 2016.
Terkait foto pada KTP-EL bisa terjadi perubahan jika penduduk mengalami perubahan fisik secara permanen atau adanya kerusakan KTP-EL dan perubahan elemen data. Atau ada perubahan khusus misalkan perubahan penampilan signifikan seperti operasi plastik atau telah menggunakan kerudung.
Untuk mencegah berulangnya pencetakan KTP-EL maka warga diharapkan menjaga fisik KTP-EL dengan sebaik-baiknya dan disimpan di tempat yang aman dan kondusif, tidak merusak KTP-El. Jika hilang maka pencetakannya harus disertai Surat Keterangan Kehilangan oleh Kepolisian.
Demikian info terkait KTP-EL. Semoga bermanfaat.