Penduduk Non Permanen adalah penduduk yang bertempat tinggal di luar alamat domisili yang tercantum dalam KTP-el, KK, atau Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) selama paling lama satu tahun. Penduduk non permanen tidak berniat untuk menetap di tempat tersebut. Penduduk non permanen dapat pula berupa Warga Negara Indonesia (WNI) atau orang asing.
Manfaat yang didapatkan bila penduduk non permanen mendaftarkan diri antara lain pelayanan publik seperti di sektor kesehatan, pendidikan, tenaga kerja, perbankan dan sosial, perencanaan pembangunan seperti pemetaan kebutuhan sarana dan prasarana umum, perencanaan alokasi dana daerah, pembangunan demokrasi, penegakan hukum serta pencegahan kriminal.
Pendaftaran penduduk non permanen dan pembatalan pendaftarannya dapat dilakukan secara online atau offline. Bila penduduk non permanen ingin melakukan pendaftaran secara online . Setelah masuk laman Kemendagri tersebut, lakukan pendaftaran akun. Setelah akun diverifikasi maka penduduk dapat mengisi daftar rincian pendaftaran sebagai penduduk non permanen. Jika permohonan penduduk non permanen telah disetujui oleh Disdukcapil maka akan mendapatkan notifikasi pemberitahuan melalui email bahwa yang bersangkutan telah terdaftar sebagai penduduk non permanen.
Pendaftaran penduduk non permanen pun bisa dilakukan secara manual/ langsung tatap muka di Disdukcapil sesuai domisili penduduk non permanen dengan mengisi formulir F.1-15. Petugas akan memberikan informasi langsung bahwa telah terdaftar sebagai penduduk non permanen.
Jika melakukan perpindahan domisili non permanen maka memohon pembatalan penduduk non permanen di tempat terdaftar sebelumnya, sebelum melakukan pendaftaran penduduk non permanen di domisili yang baru. Dan dalam hal ini, Disdukcapil Kota Pontianak tidak mengeluarkan Surat Keterangan Domisili karena tidak sesuai dengan perundang-undangan. Jika ada penduduk yang berdomisili di tempat yang tidak sesuai dengan KTPel dan tidak bertujuan menetap, maka dapat melakukan pendaftaran penduduk non permanen di Disdukcapil Kota Pontianak.***
Sumber:
Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
Permendagri Nomor 74 Tahun 2022 tentang Pendaftaran Penduduk Non Permanen