Jenis Status Anak Pada Kutipan Akta Kelahiran

https://disdukcapil.pontianak.go.id/public/uploads/images/posts/mPosts_6245010486_jenis_status_anak_._kover.jpg

Pernah mengamati redaksi di kutipan akta kelahiran yang kita miliki secara utuh?. Tulisan apa saja yang ada di sana?. Ya. Salah satu redaksi yang tertulis dengan ringkas dan jelas adalah tentang siapa nama ayah dan nama ibu kita, berikut anak yang ke berapa kita. Jika di kutipan kelahiran tertulis lengkap nama ayah dan nama ibu kita, menandakan pada saat pengajuan akta kelahiran kita, dokumen perkawinan ayah ibu lengkap adanya.

Tetapi bagaimana dengan anak yang lahir tanpa dilengkapi dokumen perkawinan yang lengkap dari ayah dan ibunya?. Redaksi apa yang akan tertulis di situ?.

Redaksi yang tertulis:

1. Anak yang lahir sebagai akibat atau dalam perkawinan yang sah (tercantum nama ayah dan ibu)

2. Anak yang lahir dari perkawinan yang belum tercatat sesuai peraturan perundangan, namun di dalam KK menunjukkan status perkawinan sebagai suami istri (tercantum nama ayah dan ibu dengan tambahan frasa)

3. Anak yang lahir dari perkawinan yang belum tercatat sesuai peraturan perundangan dan di dalam KK tidak menunjukkan status perkawinan sebagai suami istri (hanya tercantum nama ibu)

4. Anak yang tidak diketahui asal usulnya atau keberadaan orangtuanya (tidak tercantum nama ayah dan ibu)

So, sudah mulai sedikit paham kan?. 

Tags Terkait

Disdukcapil Provinsi Kalimantan Barat Wonderful Borneo Kalbar