Betulkah bahwa dokumen akta kelahiran yang anda miliki saat ini dan anda simpan di rumah adalah akta yang asli?. Ataukah hanya sekedar kutipan?. Seringkali persepsi yang keliru di kalangan awam menyatakan bahwa akta kelahiran yang dibawa ke rumah adalah yang asli. Padahal tidak demikian. Yang kita pegang adalah kutipannya. Sementara akta kelahiran yang asli ada di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Lalu bagaimana kalau kutipan akta kelahiran yang kita pegang, hilang?.
Syarat akta lahir untuk penggantian/hilang /kutipan 2 yaitu :
a) Surat Keterangan Kehilangan Kepolisian
b) Fotocopy KTP-el
c) Fotocopy KK
d) Fotocopy KTP-el untuk 2 (dua) orang saksi
e) Lampirkan fotocopy akta hilang yang lama
Jadi. Sudah mulai paham, kan?.