Mengenal Lebih Dekat Terkait Dokumen Kartu Keluarga

https://disdukcapil.pontianak.go.id/public/uploads/images/posts/mPosts_7330211120_Kartu_Keluarga.png

Kartu Keluarga (KK) adalah dokumen resmi yang berisi data identitas keluarga. KK merupakan bukti sah status identitas keluarga dan anggota keluarga. KK wajib dimiliki oleh setiap keluarga di Indonesia, meskipun kepala keluarga tersebut masih menumpang dirumah orangtuanya. Karena pada prinsipnya dalam satu alamat rumah boleh terdapat lebih dari satu KK.

Data yang tercantum dalam KK, antara lain: nama kepala keluarga, nama anggota keluarga, status hubungan dalam keluarga, pendidikan terakhir, pekerjaan dan lain-lain. KK memiliki fungsi administratif yang penting. Diantaranya sebagai dasar pembuatan KTP elektronik (e-KTP), sebagai dasar pembuatan akta kelahiran, sebagai dasar pembuatan BPJS, sebagai dasar mendaftarkan anak ke sekolah, sebagai dasar mendaftar pernikahan dan lain sebagainya.

Kepala keluarga adalah orang yang bertempat tinggal dengan orang lain, baik mempunyai hubungan darah maupun tidak, yang bertanggungjawab terhadap keluarga. Orang yang bertempat tinggal seorang diri pun bisa menjadi kepala keluarga. Termasuk bagi orang yang menjadi kepala kesatrian, kepala asrama, kepala rumah yatim piatu dan lain-lain tempat beberaqpa orang tinggal bersama-sama, bisa menjadi kepala keluarga pada kartu keluarga. Jika ada kondisi anggota keluarga yang ingin diterbitkan kartu keluarga sendiri karena bertempat tinggal seorang diri dan sudah memiliki KTP-el, maka kartu keluarganya bisa diterbitkan dengan status sebagai kepala keluarga.

Nomor KK berlaku seumur hidup, namun perlu diganti jika terjadi perubahan data. Berdasarkan ketentuan Pasal 61 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 bahwa nomor KK berlaku selamanya kecuali terjadi perubahan kepala keluarga, kepala keluarga pindah alamat dan tidak diikuti oleh anggota keluarga lainnya. Sehingga akan diterbitkan nomor kartu keluarga baru.

Pengisian data Status Hubungan Dalam Keluarga (SHDK) perlu diperhatikan. Bila dalam satu kartu keluarga ada anak sambung/anak tiri (anak yang dibawa dari perkawinan yang sah orang tuanya), maka pencantuman dalam KK pada kolom SHDK bagi anak sambung/anak tiri dicantumkan dengan status anak. Beda halnya jika ayah/ibu sambung dari anak sambung/anak tiri tersebut tidak dapat menunjukkan buku nikah/akta perkawinan, maka pencantuman dalam KK pada kolom SHDK bagi anak sambung/anak tiri dicantumkan dengan status lainnya (karena tidak ada hubungan keluarga dengan Kepala Keluarga).

Semoga info ini bermanfaat.

Tags Terkait

Disdukcapil Provinsi Kalimantan Barat Kalbar Kota Pontianak