NIK adalah singkatan dari Nomor Induk Kependudukan. NIK merupakan Nomor Identitas Tunggal (Single Identity Number/SIN) yang diberikan dan wajib dimiliki setiap penduduk Indonesia (anak, dewasa, orang tua). NIK diberikan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) saat perekaman data kependudukan atau setelah dilakukan pencatatan biodata. NIK pertama kali diperkenalkan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan Kemendagri ketika Institusi Pemerintah ini menerapkan sistem KTP nasional yang terkomputerisasi.
NIK terdiri dari 16 digit angka yang bersifat unik, tunggal, dan melekat pada seseorang. 6 digit pertama merupakan kode wilayah Propinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan tempat tinggal pada saat mendaftar. 6 digit kedua adalah tanggal, bulan dan tahun kelahiran dan khusus untuk perempuan tanggal lahirnya ditambah angka 40. 4 digit terakhir merupakan nomor urut penerbitan NIK yang diproses secara otomatis dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).
NIK juga disebut sebagai nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP). NIK sebagai kunci akses dalam SIAK untuk mengintegrasikan antara pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil serta pelayanan publik lainnya. NIK ini digunakan sebagai kredensial untuk verifikasi berbagai keperluan seperti pendaftaran layanan kesehatan, membuka rekening bank, pembuatan SIM. Juga untuk verifikasi pendaftaran layanan perpajakan, pemilihan umum dan layanan pemerintah lainnya.
Kerahasiaan NIK sangat penting agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Hampir semua negara di dunia, termasuk Indonesia menggunakan NIK sebagai sumber utama data pribadi. Oleh karena itu, masyarakat harus betul-betul menjaga NIK-nya, jangan terlalu cepat menyampaikan data-data terkait dengan NIK. Data-data terkait NIK harus betul-betul diberikan melalui satu proses yang dapat dipertanggungjawabkan, dilakukan cek dan ricek secara berkala. Jika ada yang menggunakan data tanpa konsen pemilik data, tindakan tersebut sudah tentu ilegal dan menggunakan data secara tidak sah.
NIK tersebut berlaku seumur hidup dan selamanya. NIK bersifat tetap dan tidak dapat diubah meski terjadi perubahan domisili. Jika NIK yang tercantum pada KTP Elektronik (KTPel) berbeda dengan NIK yang tercantum pada Dokumen Kependudukan dan/atau dokumen identitas lainnya yang diterbitkan oleh kementrian/ lembaga atau badan hukum Indonesia, maka NIK yang berlaku adalah NIK yang tercantum pada KTPel.
Semoga info ini bermanfaat.
Referensi:
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administasi Kependudukan.